TARAKAN — Geliat penjualan hewan kurban di Tarakan mulai terasa sejak sepekan terakhir. Salah satu distributor di Jalan Bhayangkara, Zainuddin, mendatangkan lebih dari 600 ekor sapi dari Gorontalo dan stok di lapaknya kini hanya tersisa sekitar 30 ekor. Sapi termahal yang ia tawarkan adalah jenis Limosin seberat 1 ton lebih 15 kilogram dengan harga Rp120 juta.
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, mengungkapkan hingga Jumat (22/5/2026) total ternak yang masuk melalui Tempat Pemasukan Pengeluaran (TPP) resmi mencapai 1.585 ekor. "Seluruh hewan yang masuk lewat jalur legal dipastikan telah memenuhi prosedur administratif dan pemeriksaan klinis, serta bebas dari hama penyakit hewan karantina," ujarnya.
Barcode di Telinga Sapi untuk Lacak Asal-usul
Setiap sapi yang lolos pemeriksaan karantina mendapat ear tag bermutu dengan kode batang (barcode) di telinga. Ichi menjelaskan barcode itu menyimpan data kelahiran, asal-usul, hingga induk hewan sehingga pembeli bisa memverifikasi sendiri kualitasnya. "Barcode ini berfungsi untuk melacak data kelahiran, asal-usul, hingga induk hewan. Jadi pembeli bisa memastikan sendiri kualitasnya," jelasnya.
Pemeriksaan klinis meliputi suhu tubuh, kondisi mata, hidung, mulut, serta tidak adanya tanda penyakit mulut dan kuku (PMK) atau antraks. Hewan yang tidak memenuhi syarat langsung ditolak dan dikembalikan ke daerah asal.
Pelabuhan Tikus Jadi Fokus Pengawasan
Sebagai wilayah kepulauan, Tarakan memiliki banyak pintu masuk alternatif atau yang dikenal sebagai "pelabuhan tikus". Jalur tidak resmi ini menjadi perhatian utama petugas karena berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan hewan ilegal. Ichi menegaskan ternak yang masuk secara ilegal sangat berbahaya karena tidak terjamin kesehatannya dan berpotensi membawa biohazard atau ancaman hayati penyakit menular.
"Selain masalah kesehatan, ada risiko bahwa hewan ilegal tersebut merupakan hasil tindak pencurian," kata Ichi. Untuk mengantisipasi hal ini, BKHIT Kaltara bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum guna memetakan serta memonitor titik-titik rawan secara ketat.
Sanksi Pidana Menanti Penyelundup Ternak
Pelanggaran terhadap prosedur karantina memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 35, pelaku penyelundupan dapat dijerat sanksi pidana. Ichi mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba memasukkan hewan tanpa dokumen lengkap.
Sebelum memasuki musim ramai hewan kurban, BKHIT Kaltara sudah mengumpulkan dan melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada para pelaku usaha. "Sebelum memasuki musim ramai hewan kurban, kami sudah mengumpulkan, melakukan sosialisasi, serta pembinaan kepada para pelaku usaha," kata Ichi.
Harga Sapi Kurban di Tarakan: Rp25 Juta hingga Rp120 Juta
Zainuddin menyebutkan harga sapi kurban di lapaknya sangat bervariasi. Kisaran yang paling diburu masyarakat berada di angka Rp25 juta, Rp27 juta, dan Rp30 juta. Untuk jenisnya, ia menyediakan sapi Bali, Simmental, Limosin, hingga Brangus. "Sapi termahal yang kami miliki adalah jenis Limosin seharga Rp120 juta. Bobot hidupnya mencapai 1 ton lebih 15 kilogram," pungkas Zainuddin.
Sebagian sapi sudah dipesan oleh para petani sebelum kedatangan. Penjualan akan terus dibuka hingga hari H Idul Adha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih mencari hewan kurban. Masyarakat Tarakan diimbau untuk lebih teliti dan memilih hewan kurban yang memiliki tanda resmi demi keamanan dan kekhusyukan ibadah.