JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto secara tegas memperingatkan pemerintah agar tidak mengulangi sejarah kelam tata niaga komoditas masa lalu. Ia merujuk langsung pada pengalaman pahit petani cengkih di era Presiden Soeharto yang dikendalikan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
"Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih Orde Baru," kata Darto dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Darto, kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di hadapan DPR itu mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional. Ia khawatir penunjukan satu BUMN sebagai gatekeeper ekspor akan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, dan penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Empat Titik Rawan yang Diingatkan Petani
POPSI memetakan setidaknya empat kemiripan serius antara rancangan tata kelola ekspor sawit saat ini dengan pola BPPC di masa lalu. Pertama, potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu pintu keluar bagi seluruh ekspor, pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung ke pembeli global. Dalam jangka panjang, kompetisi sehat dalam perdagangan sawit nasional bisa lenyap.
Kedua, kontrol harga dan volume yang sangat besar di tangan pemerintah. Pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, hingga harga referensi dinilai rawan disalahgunakan dan menciptakan ketidakpastian pasar. Ketiga, argumentasi 'kepentingan nasional'—seperti stabilitas ekonomi, hilirisasi, dan pengamanan pasokan domestik—tidak boleh dijadikan dalih membangun monopoli baru.
"Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor," ujar Darto.
Petani Tak Dilibatkan dalam Pembahasan
Yang paling disesalkan oleh POPSI adalah proses pembahasan kebijakan strategis ini yang dinilai berlangsung tanpa pelibatan memadai. Petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang menjadi tulang punggung industri ini tidak diajak bicara.
"Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia," tegas Darto.
Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan semua penjualan hasil sumber daya alam—mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi—harus melalui BUMN yang ditunjuk. Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Pelajaran Pahit yang Tak Boleh Terulang
Dalam catatan POPSI, pengalaman BPPC pada era Presiden Soeharto menjadi contoh nyata bagaimana monopoli perdagangan komoditas atas nama kepentingan nasional justru menghancurkan petani. Kala itu, tata niaga cengkih dipusatkan dan dikendalikan kelompok tertentu. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente merajalela, dan industri cengkih nasional mengalami kerusakan panjang.
"Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit," pungkas Darto.