TARAKAN — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara, Dr. H. Iskandar, menegaskan transformasi digital di lingkungan pemerintahan telah memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan operasional yang mengikat seluruh instansi.
“Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Digital se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 di SMA Negeri 1 Tarakan, Selasa (19/5).
Angka Indeks yang Berbeda di Tiap Daerah
Indeks SPBE provinsi mencapai 3,87. Dua kabupaten lain juga mencatatkan hasil: Kabupaten Nunukan 3,49 dan Kabupaten Tana Tidung 3,25. Angka ini menjadi dasar untuk mengukur digitalisasi dokumen dan integrasi data.
Iskandar menyebut kolaborasi antar-pemerintah daerah menjadi kunci agar ekosistem digital tidak berjalan sendiri-sendiri. “Kolaborasi dan sinergi antar pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi di Kaltara,” katanya.
Evaluasi 2026: Tak Cuma Soal Aplikasi
Rakor ini digelar untuk menyiapkan langkah konkret menghadapi evaluasi indeks pemerintahan digital pada 2026. Menurut Iskandar, penilaian ke depan tidak lagi berfokus pada jumlah aplikasi yang dimiliki masing-masing instansi.
“Tahun 2026 akan menjadi momentum penting dalam menghadapi evaluasi indeks pemerintahan digital yang tidak hanya menilai sistem dan aplikasi, tetapi juga integrasi layanan, tata kelola, keamanan informasi serta dampak nyata pelayanan digital kepada masyarakat,” jelasnya.
Artinya, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap layanan digital yang dibangun benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Dua Regulasi Jadi Acuan Utama
Penguatan transformasi digital di Kaltara mengacu pada dua payung hukum nasional. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital. Keduanya menjadi landasan bagi setiap daerah untuk mempercepat digitalisasi dokumen dan keterpaduan layanan.
Iskandar berharap forum ini bisa melahirkan rencana aksi yang terukur. “Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata memperkuat komitmen bersama mewujudkan Kaltara yang maju, adaptif dan berdaya saing melalui tata kelola pemerintahan digital yang handal, terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya.