KALIMANTAN UTARA — Pemprov DKI Jakarta membuka pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Penghapusan sanksi diberikan otomatis oleh sistem, tanpa surat permohonan khusus dari wajib pajak. Pemilik kendaraan cukup melunasi pajak pokok dan menyiapkan enam dokumen agar proses di Samsat tidak tersendat.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta kembali digulirkan pada penghujung 2026. Informasi syarat berkas disampaikan melalui akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Selasa (3/11), dua hari setelah periode pemutihan berjalan.
Wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Sistem Samsat menghapus denda secara otomatis begitu pemilik kendaraan menyelesaikan pembayaran pajak pokok.
Artinya, tunggakan yang selama ini membengkak karena akumulasi denda cukup diselesaikan dengan melunasi pokoknya saja selama periode 2 November sampai 31 Desember 2026.
Kelengkapan berkas menjadi penentu lancar atau tidaknya proses di kantor Samsat. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
Untuk pajak tahunan, pemilik kendaraan punya dua jalur: datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau membayar online lewat aplikasi Signal. Jalur daring ini memangkas waktu antre, terutama bagi pemilik yang berkasnya sudah lengkap.
Mekanisme berbeda berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Prosedur ini mewajibkan pemilik membawa kendaraannya ke Samsat setempat karena harus menjalani cek fisik.
Petugas Samsat memeriksa kecocokan identitas pada KTP dengan data kendaraan. Ketidaksesuaian data menjadi salah satu penyebab berkas dikembalikan dan proses pembayaran tertunda.
Bagi pemilik yang mengurus lewat perantara, surat kuasa harus disiapkan sejak awal. Tanpa dokumen itu, transaksi di loket tidak dapat diproses.
Periode pemutihan berakhir 31 Desember 2026. Wajib pajak yang menunda pembayaran hingga lewat tenggat tetap dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.