KALIMANTAN UTARA — Jakarta — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) mengumumkan dua kebijakan besar sistem pembayaran yang bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Selain meluncurkan KKI, otoritas moneter memperluas cakupan insentif MDR QRIS 0 persen yang sebelumnya hanya dinikmati usaha mikro.
Perluasan ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kecil hingga korporasi. Sejak 1 Oktober 2026, merchant kategori kecil, menengah, dan besar tidak lagi dikenakan biaya MDR 0,7 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000. Adapun untuk usaha mikro (UMI), batas transaksi bebas biaya dinaikkan menjadi Rp500.000.
Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban operasional merchant di tengah tekanan biaya logistik dan bahan baku. Sebelumnya, setiap transaksi QRIS di atas ambang batas tertentu dikenakan biaya layanan yang menjadi margin tipis bagi pedagang kecil.
Berikut rincian insentif MDR QRIS terbaru:
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujarnya dalam agenda Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta.
Di sisi lain, peluncuran KKI menandai babak baru dalam kemandirian sistem pembayaran tanah air. Instrumen ini merupakan kartu kredit dengan skema deferred payment yang seluruh prosesnya diproses secara domestik, berbeda dari kartu kredit konvensional yang bergantung pada jaringan internasional.
Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah resmi menerbitkan KKI, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI. Kartu ini dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS, baik melalui metode scan maupun tap, sehingga memudahkan pengguna dalam bertransaksi sehari-hari.
BI menyatakan pengembangan fitur dan layanan KKI akan terus dilakukan. Langkah ini sejalan dengan target Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah untuk mempercepat digitalisasi ekonomi.
Ekosistem pembayaran digital nasional memang tumbuh pesat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang, dengan tambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026. Jumlah merchant yang terhubung juga tembus 44,86 juta, di mana 96,68 persen di antaranya adalah UMKM.
Dari sisi volume, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi pada semester I 2026. Nilai transaksinya mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini menunjukkan adopsi pembayaran digital semakin masif di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan kombinasi insentif MDR dan hadirnya KKI, BI optimistis ekosistem pembayaran nasional akan semakin efisien, inklusif, dan berdaya saing. Bagi pelaku bisnis, kebijakan ini memberikan ruang napas baru untuk meningkatkan volume penjualan tanpa terbebani biaya transaksi yang tinggi.