Mahfud MD Sebut Dadan Hindayana Tak Paham Hukum Keuangan Negara saat Pimpin BGN

Penulis: Lendra Saputra  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 20:15:01 WIB
Mahfud MD memberikan kritik terkait kapasitas Dadan Hindayana dalam pengelolaan keuangan negara.

KALIMANTAN UTARA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritik kapasitas Dadan Hindayana. Menurutnya, sosok yang pernah menjabat Kepala BGN itu tidak dibekali pengetahuan memadai tentang pengelolaan keuangan negara.

"Dadan Hindayana itu orang yang tidak punya pengalaman birokrasi dan tidak paham soal hukum keuangan negara," ujar Mahfud dalam keterangannya, kemarin.

Kritik terhadap Rekrutmen Pejabat Publik

Mahfud menyoroti proses rekrutmen pejabat publik yang dinilai kerap mengabaikan kompetensi teknis. Ia mencontohkan posisi kepala badan publik yang seharusnya diisi oleh figur dengan rekam jejak di bidang tata kelola negara.

Kritik ini muncul setelah Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang membebani anggaran program MBG, salah satu program prioritas pemerintah.

Dugaan Modus dan Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meski angka pasti masih dalam penghitungan auditor.

Program MBG sendiri dirancang untuk memberikan asupan gizi bagi anak sekolah dan ibu hamil di daerah tertinggal. Namun, implementasinya justru diwarnai dugaan mark-up harga dan penggelembungan volume pengadaan.

Respons Pemerintah dan Langkah Hukum

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Mahfud. Namun, KPK memastikan proses hukum terhadap Dadan berjalan transparan.

"Kami tidak akan mentolerir penyimpangan dalam program yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata juru bicara KPK dalam konferensi pers terpisah.

Dadan Hindayana kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Kavling C1. Ia terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dampak pada Kepercayaan Publik

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lembaga publik yang mencederai kepercayaan masyarakat. Pengamat kebijakan publik menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen pejabat strategis.

"Jangan sampai program yang seharusnya membantu rakyat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak kompeten," ujar Mahfud menambahkan.

Publik kini menanti kepastian hukum dan langkah perbaikan tata kelola program MBG agar tidak terulang di masa mendatang. KPK sendiri masih mendalami kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top