KALIMANTAN UTARA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pembayaran utang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kepada bank-bank BUMN tetap berjalan sesuai jadwal, dengan kewajiban tahap pertama sekitar Rp37 triliun yang jatuh tempo 25 September 2026. Total pembiayaan program ini diperkirakan mencapai Rp240 triliun untuk modal awal sekitar 80.000 koperasi. Pemerintah menegaskan anggarannya sudah tersedia di APBN, meski pembayaran masih menunggu verifikasi pembangunan di lapangan.
Suahasil menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers pada Kamis, 24 September, menanggapi pertanyaan soal kepastian pembayaran pinjaman yang digunakan untuk membangun KDMP. Ia menegaskan alokasi anggaran untuk kewajiban tersebut sudah masuk sejak penyusunan APBN 2026, sehingga pemerintah tidak perlu mencari tambahan dana.
Program KDMP sendiri menjadi salah satu proyek prioritas yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Pinjaman dari bank-bank Himbara dipakai untuk menopang modal operasional awal koperasi di tingkat desa dan kelurahan, masing-masing mendapat alokasi Rp3 miliar.
Anggaran Sudah Tersedia Sejak Awal
Suahasil menuturkan, APBN memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran sepanjang tahun. Namun untuk KDMP, ia memastikan tidak ada kebutuhan tambahan karena alokasinya sudah disiapkan sejak awal.
"Untuk pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa, Koperasi Kelurahan Merah Putih, itu telah dianggarkan di dalam APBN. Telah dianggarkan, jadi anggarannya ada, dari sejak kita membuat APBN, anggarannya itu ada, tersedia. Jadi pasti dibayar, karena sudah ada anggarannya," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah biasanya memang mencari anggaran untuk kebutuhan yang belum terakomodasi. Namun kondisi itu tidak berlaku untuk KDMP. "Kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar," ungkap Suahasil.
Verifikasi Pembangunan Jadi Kunci Pencairan
Meski anggaran sudah tersedia, pemerintah belum bisa langsung mencairkan pembayaran. Suahasil menjelaskan, masih ada tahapan verifikasi dan validasi pembangunan koperasi di masing-masing daerah sebelum kewajiban dibayarkan.
Proses itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koperasi serta Agrinas Pangan Nusantara yang menangani pembangunan fisik koperasi. Pemerintah perlu memastikan pembangunan yang menjadi dasar pembayaran benar-benar sudah dilaksanakan di lapangan.
"Sekarang dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi, ada kementerian, lembaga yang perlu memantau di lapangan, ada desa yang tempat itu dibangun. Ini proses ini yang terus berlanjut," jelasnya.
KSSK dan Danantara Ikut Mengawasi
Kewajiban pembayaran KDMP juga menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemantauan dilakukan oleh lembaga-lembaga yang tergabung di dalamnya, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, Danantara turut terlibat sebagai pemilik bank-bank Himbara yang menyalurkan pembiayaan program KDMP. Keterlibatan Danantara menegaskan bahwa program ini menyentuh langsung industri perbankan pelat merah.
"Tadi ada yang bertanya, apakah KSSK memantau ini? Ya tentu, dan di dalam KSSK itu ya kami semua, dan kami Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, Danantara, yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDMP," tutur Suahasil.
Dengan total pembiayaan yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun, program KDMP menjadi salah satu beban fiskal terbesar yang harus dikelola pemerintah tahun ini. Kepastian pembayaran tahap pertama senilai Rp37 triliun pada 25 September 2026 akan menjadi ujian awal komitmen pemerintah terhadap program yang menyasar sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.