KALIMANTAN UTARA — Koalisi organisasi petani sawit mendesak pemerintah melibatkan perkebunan rakyat dalam hilirisasi sawit nasional melalui pembentukan koperasi dan pabrik CPO mini. Tuntutan ini muncul karena lebih dari separuh areal sawit nasional masih dikuasai korporasi besar, sementara petani kecil hanya jadi pemasok tandan buah segar murah. Jika tak diakomodasi, ketimpangan penguasaan lahan dan margin keuntungan diprediksi terus berlanjut.
Paragraf pembuka: Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang digelar di Jakarta, Senin (21/9), menjadi panggung bagi Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Sawit Watch, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) untuk merumuskan agenda transformasi tata kelola sawit. Forum ini menyoroti percepatan reforma agraria, pengawalan penertiban kawasan hutan, dan penguatan koperasi sebagai instrumen penguasaan industri dasar.
Menteri Koperasi Dorong Petani Bangun Pabrik CPO
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono yang membuka konferensi menegaskan reforma agraria bukan sekadar soal lahan, melainkan juga akses ekonomi bagi petani. Ia menyoroti dominasi pabrik crude palm oil (CPO) yang selama ini dikuasai perusahaan besar.
"Kita bisa belajar dari teman-teman GAPKI. Kementerian Koperasi mendukung koperasi petani sawit untuk bisa masuk dalam hilirisasi sawit," ujar Ferry.
Dukungan serupa datang dari Ketua Umum SPKS Sabarudin. Ia menilai sekitar 40 persen petani sawit yang menguasai lahan sudah seharusnya diikutkan dalam rantai hilirisasi. "Kita siap membangun pabrik mini kelapa sawit," kata Sabarudin.
Ketimpangan Lahan Jadi Akar Masalah
Data yang dihimpun koalisi menunjukkan 54,08 persen atau 8,61 juta hektare areal sawit nasional dikuasai perkebunan besar swasta. Perkebunan rakyat hanya mencakup 6,74 juta hektare atau 42,29 persen. Proporsi timpang ini membuat petani swadaya dan skala kecil kerap hanya menjadi pemasok tandan buah segar (TBS) murah bagi pemodal besar, dengan margin tipis tanpa kendali atas rantai nilai.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mendorong keberpihakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan petani, kepastian pasar, serta keadilan hukum dan ekonomi. "Perkebunan rakyat saat ini dibangun lewat koperasi yang sungguh-sungguh menjalankan perintah reforma agraria," ujarnya.
Anggaran Rp 100 Triliun dan RUU Reforma Agraria
Sekretaris Jenderal API Muhammad Nur Uddin menyebut implementasi Undang-Undang Reforma Agraria di lokasi prioritas membutuhkan alokasi anggaran Rp 100 triliun. Angka itu mencerminkan komitmen negara merombak struktur penguasaan lahan warisan kolonial.
"Tanpa dukungan APBN yang kuat untuk penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur pertanian, serta pendampingan koperasi pekebun, agenda reforma agraria berisiko berhenti di atas kertas," ujarnya.
Penasihat Senior IHCS Gunawan berharap Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) mewujudkan reforma agraria di sektor perkebunan. "Transformasi perkebunan sawit tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah semata, tetapi harus menyentuh akar penguasaan ekonomi melalui kelembagaan koperasi petani pekebun," kata Gunawan.
Waspadai Kriminalisasi Petani Kecil
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengingatkan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH tidak boleh menjadi celah pemutihan ilegalitas korporasi yang berujung mengkriminalisasi petani kecil. Transparansi data dan penguatan kelembagaan koperasi dinilai jadi kunci menjamin kepastian ruang kelola rakyat.
Tiga Tuntutan Utama Petani Sawit
Koalisi merumuskan tiga tuntutan yang harus segera direalisasikan pemerintah:
- Reforma agraria perkebunan untuk mengikis kemiskinan struktural akibat ketimpangan penguasaan lahan.
- Pengawalan penertiban kawasan hutan agar tidak mengorbankan ruang hidup rakyat dan mengkriminalisasi petani kecil.
- Penguatan koperasi petani agar mampu menguasai industri dasar, termasuk membangun pabrik CPO dan pabrik mini kelapa sawit.
Penutup: Tuntutan ini menegaskan posisi petani sawit rakyat yang selama ini hanya menikmati 42,29 persen areal nasional, sementara korporasi menguasai sisanya. Tanpa masuknya koperasi ke rantai hilirisasi, agenda reforma agraria berisiko berhenti sebagai wacana di atas kertas.