BULUNGAN — Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara masih bisa bekerja dari mana saja setiap Jumat. Kebijakan WFA yang sempat diragukan kelanjutannya, dipastikan tetap berlaku sampai saat ini. Kantor tidak lantas sepi dari aktivitas, karena ASN yang menangani pelayanan publik langsung tetap hadir.
Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa menyebut skema kerja fleksibel ini memberi keuntungan ganda. Di satu sisi, pengeluaran operasional kantor berkurang. Di sisi lain, pegawai juga diuntungkan karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi setiap pekan.
“WFA ini dampaknya terhadap efisiensi biaya operasional kantor dan juga efisiensi terhadap individu pegawai,” kata Andi, Kamis (3/9/2026).
Bukan Alasan untuk Longgar
Kelonggaran lokasi bekerja tidak lantas membuat pengawasan kendor. BKD menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga. Setiap pegawai diwajibkan menyampaikan laporan hasil kerja pada hari itu juga.
“Walaupun WFA, kinerja pegawai juga tetap maksimal karena mereka wajib menyampaikan laporan kerja harian, jadi tetap terpantau,” jelas Andi.
Penilaian kinerja tetap mengacu pada dua indikator utama, yakni disiplin waktu dan hasil pekerjaan. Kewajiban laporan harian menjadi cara pemerintah memastikan pelayanan publik tidak berhenti.
Petugas Lapangan Tetap Masuk Kantor
Kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh ASN. Sejumlah tugas yang membutuhkan kehadiran fisik tidak bisa dikerjakan dari lokasi lain. Pegawai dengan pekerjaan seperti itu tetap diwajibkan hadir.
“Kalau ada tugas-tugas kantor yang harus diselesaikan di kantor, ya kita tetap ke kantor,” ujarnya.
Penerapan WFA ini dinilai memberikan dampak penghematan bagi sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara. Namun BKD menekankan bahwa efisiensi biaya bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan.
“Jadi hari Jumat itu mereka harus tetap menyampaikan laporan hasil kerja di hari itu sehingga kinerja tetap berjalan optimal,” pungkasnya.