Pencarian

12 Laporan Warga Masuk Sepanjang 2025-2026, BPOM Tarakan Buru Penjual Kosmetik Ilegal di Instagram dan Facebook

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 16:09:31 WIB
12 Laporan Warga Masuk Sepanjang 2025-2026, BPOM Tarakan Buru Penjual Kosmetik Ilegal di Instagram dan Facebook
Kepala Balai POM Tarakan, Iswadi, menunjukkan produk kosmetik ilegal hasil penelusuran laporan warga.

TARAKAN — Praktik penjualan kosmetik ilegal di Kalimantan Utara rupanya tak lagi bersembunyi di balik toko fisik. BPOM Tarakan menemukan pola baru: produk tanpa izin edar kini gencar dipasarkan lewat platform digital, dengan Instagram dan Facebook sebagai ladang utama.

Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk. Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat untuk mengidentifikasi akun maupun produk yang patut dicurigai.

"Kalau kami lihat dari laporan yang masuk, ada 12 pengaduan terkait kosmetik tanpa izin edar yang dijual secara online. Semua laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai dengan informasi yang diterima," ujarnya.

Modus Penjual: Klaim Produk Menggiurkan, Izin Edar Diabaikan

Iswadi menjelaskan, pola penjualan di media sosial memungkinkan produk menjangkau konsumen lebih luas dalam waktu singkat. Yang menjadi perhatian, penjual kerap mencantumkan berbagai klaim produk untuk menarik minat pembeli, sementara aspek legalitas kerap diabaikan.

"Yang sering kami temukan, penjualan dilakukan lewat media sosial seperti Instagram dan Facebook. Penjual biasanya menawarkan produk dengan berbagai klaim untuk menarik pembeli, sementara aspek izin edar belum menjadi perhatian utama," jelasnya.

Pengawasan Tak Lagi Cukup dengan Razia Offline

Menghadapi pola transaksi yang dinamis, BPOM Tarakan mengubah strategi pengawasan. Pemeriksaan langsung di lapangan kini diiringi dengan pemantauan aktivitas perdagangan di ruang digital.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan secara offline, tetapi juga kami lakukan secara online. Ketika ada informasi atau laporan dari masyarakat, kami telusuri dan kami lakukan tindak lanjut sesuai kewenangan Balai POM," terang Iswadi.

Tantangan di Lapangan: Akun Penjual Bisa Hilang dalam Sekejap

Kendala terbesar pengawasan daring adalah mobilitas pelaku. Akun penjual maupun jalur pemasaran produk dapat berubah dengan cepat, sehingga proses penelusuran membutuhkan informasi yang memadai dari publik.

Selain itu, tidak semua produk ilegal yang beredar di Tarakan berasal dari kota tersebut. Sebagian kosmetik masuk melalui jalur distribusi dari luar daerah sebelum ditawarkan kembali kepada konsumen melalui platform digital.

"Kami lihat dulu sumber produknya, bagaimana masuknya, dan bagaimana sampai dipasarkan ke masyarakat. Dari hasil penelusuran itu akan menentukan langkah yang perlu dilakukan terhadap temuan tersebut," ungkapnya.

Imbauan untuk Konsumen: Jangan Tergiur Iklan Semata

BPOM Tarakan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi maupun klaim produk kosmetik yang ditawarkan melalui media sosial. Konsumen diminta memastikan legalitas produk sebelum membeli dan menggunakannya.

"Masyarakat perlu membiasakan diri untuk mengecek terlebih dahulu produk yang akan digunakan. Jangan hanya melihat iklan atau klaim yang diberikan penjual, tetapi pastikan produknya memang memiliki izin edar," pungkasnya. (*)

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks