Pencarian

Pemprov Kaltara Terbitkan Edaran Pelaporan Perusahaan yang Belum Daftarkan Pekerja ke JKN, Imbau Warga Aktif Melapor

Selasa, 14 Juli 2026 • 20:57:01 WIB
Pemprov Kaltara Terbitkan Edaran Pelaporan Perusahaan yang Belum Daftarkan Pekerja ke JKN, Imbau Warga Aktif Melapor
Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menandatangani Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2459/DTKT/GUB tentang kewajiban pendaftaran pekerja ke Program JKN.

TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2459/DTKT/GUB yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil untuk memastikan hak perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja dan Keluarga

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 itu, Gubernur menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran tidak hanya berlaku bagi pemberi kerja dari kalangan penyelenggara negara. Setiap perusahaan swasta pun harus mendaftarkan dirinya, seluruh pekerja, serta anggota keluarganya sebagai peserta program JKN sesuai peraturan perundang-undangan.

Empat Kanal Pengaduan untuk Pekerja dan Masyarakat

Gubernur juga mengimbau pekerja, buruh, tenaga pendidik, maupun masyarakat umum untuk aktif melapor jika mengetahui perusahaan yang belum mematuhi aturan ini. Laporan bisa disampaikan melalui empat kanal resmi: BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, serta kanal pengaduan resmi pemerintah lainnya.

Setiap laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan pembinaan serta penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Instruksi ke Seluruh Kepala Daerah

Surat edaran itu juga memerintahkan seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Utara untuk meneruskan kebijakan ini ke perangkat daerah, camat, hingga lurah dan kepala desa. Instruksi berjenjang ini diharapkan dapat memastikan sosialisasi berjalan hingga ke tingkat akar rumput.

Target: Kepesertaan Aktif yang Menyeluruh

Gubernur Zainal A. Paliwang berharap seluruh pemberi kerja di Kalimantan Utara segera memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan ketidakpatuhan juga dinilai krusial untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk di provinsi berjuluk Benuanta tersebut.

Bagikan
Sumber: jelajahdaerah.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks