NUNUKAN — Dua Perda yang menjadi fokus sosialisasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Arming menyasar dua titik berbeda di RT 17 dan RT 19, dengan menghadirkan tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Transparansi Pemerintahan sebagai Hak Warga
Pada Jumat (26/6/2026), Arming membuka sesi sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik di RT 17. Ia menekankan bahwa peraturan ini bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, melainkan jaminan hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang benar dan mudah diperoleh.
“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Arming.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia mendorong warga tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memanfaatkannya secara bijaksana untuk mengawal kebijakan publik.
Pendidikan: Investasi Jangka Panjang Kaltara
Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026), giliran Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang disosialisasikan di RT 19. Arming menyebut pendidikan sebagai investasi jangka panjang yang menentukan daya saing sumber daya manusia Kalimantan Utara.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” jelas Arming.
Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawal implementasi Perda tersebut. Menurutnya, kemajuan daerah sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang diterima generasi muda.
Dialog Langsung dengan Warga
Dalam kedua sesi, peserta diberikan ruang berdialog langsung dengan Arming. Warga menyampaikan berbagai persoalan terkait pelayanan informasi publik dan kendala di dunia pendidikan setempat. Pola ini dinilai efektif karena masyarakat tidak hanya mendengar materi, tetapi juga bisa menyampaikan keluhan dan usulan secara langsung kepada wakil rakyat.
Kegiatan Sosperda ini merupakan agenda rutin DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk menjembatani regulasi daerah dengan kebutuhan warga. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pembangunan Kaltara yang transparan, maju, dan berdaya saing.