TANJUNG SELOR — Komisi IV DPRD Kalimantan Utara memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/06/26). Agenda utama: membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan Baznas yang dinilai mendesak untuk diatur dalam payung hukum yang jelas.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si. Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan Baznas telah melewati proses harmonisasi. Namun, dokumen tersebut masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum bisa ditetapkan.
Kepastian Hukum Jadi Syarat Tata Kelola Baznas
Komisi IV DPRD Kaltara menekankan bahwa kepastian hukum menjadi prasyarat utama agar tata kelola keuangan Baznas berjalan baik. Tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan hak keuangan pimpinan justru mengganggu program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Langkah ini juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” demikian pernyataan dari Humas DPRD Kaltara.
Apa yang Membuat Proses Ini Krusial?
Hak keuangan pimpinan Baznas selama ini menjadi isu yang kerap menimbulkan tanda tanya di internal lembaga. Dengan adanya Pergub yang difasilitasi Kemendagri, pembayaran hak-hak tersebut bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
RDP ini menjadi sinyal bahwa DPRD Kaltara serius mendorong Pemprov untuk segera merampungkan aturan tersebut. Proses fasilitasi dari Kemendagri menjadi tahap krusial yang akan menentukan kapan Pergub ini resmi berlaku.