Pencarian

Komisi IV DPRD Kaltara Panggil Pemprov dan Baznas, Tagih Kepastian Hak Keuangan Pimpinan yang Masih Menunggu Fasilitasi Kemendagri

Selasa, 16 Juni 2026 • 19:07:31 WIB
Komisi IV DPRD Kaltara Panggil Pemprov dan Baznas, Tagih Kepastian Hak Keuangan Pimpinan yang Masih Menunggu Fasilitasi Kemendagri
Komisi IV DPRD Kaltara menggelar RDP dengan Pemprov dan Baznas terkait hak keuangan pimpinan Baznas.
IV DPRD Kaltara Panggil Pemprov dan Baznas, Tagih Kepastian Hak Keuangan Pimpinan yang Masih Menunggu Fasilitasi Kemendagri LEAD: Komisi IV DPRD Kalimantan Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemprov dan Baznas Kaltara. Rapat di Tanjung Selor ini menyoroti Rancangan Peraturan Gubernur yang sudah diharmonisasi, namun masih menanti fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. ISI:

TANJUNG SELOR — Komisi IV DPRD Kalimantan Utara memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/06/26). Agenda utama: membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan Baznas yang dinilai mendesak untuk diatur dalam payung hukum yang jelas.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si. Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan Baznas telah melewati proses harmonisasi. Namun, dokumen tersebut masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum bisa ditetapkan.

Kepastian Hukum Jadi Syarat Tata Kelola Baznas

Komisi IV DPRD Kaltara menekankan bahwa kepastian hukum menjadi prasyarat utama agar tata kelola keuangan Baznas berjalan baik. Tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan hak keuangan pimpinan justru mengganggu program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

“Langkah ini juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” demikian pernyataan dari Humas DPRD Kaltara.

Apa yang Membuat Proses Ini Krusial?

Hak keuangan pimpinan Baznas selama ini menjadi isu yang kerap menimbulkan tanda tanya di internal lembaga. Dengan adanya Pergub yang difasilitasi Kemendagri, pembayaran hak-hak tersebut bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.

RDP ini menjadi sinyal bahwa DPRD Kaltara serius mendorong Pemprov untuk segera merampungkan aturan tersebut. Proses fasilitasi dari Kemendagri menjadi tahap krusial yang akan menentukan kapan Pergub ini resmi berlaku.

Bagikan
Sumber: berandankrinews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks