TARAKAN — Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Johansyah alias Bagong memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Bagong mengaku menggunakan rekening bank milik istrinya untuk dua keperluan sekaligus: modal usaha dan menampung uang hasil transaksi narkotika.
Pengakuan Terdakwa: Rekening Istri Jadi Aliran Dana
Di hadapan majelis hakim, Bagong menerangkan bahwa rekening atas nama istrinya ia gunakan sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut dana yang mengalir ke rekening tersebut berasal dari keuntungan usaha dan juga transaksi narkotika yang ia lakukan.
"Saya pakai rekening istri untuk usaha, tapi ada juga uang dari narkoba yang masuk ke situ," ujar Bagong dalam persidangan, Selasa.
Penasihat Hukum Nilai Klien Kooperatif Selama Proses Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Ernawati, menilai kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Menurutnya, keterbukaan Bagong soal aliran dana melalui rekening istrinya menjadi salah satu bukti sikap kooperatif tersebut.
"Klien kami sejak awal terbuka dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ini yang kami nilai sebagai bentuk kooperatif," kata Ernawati usai sidang.
Modus Pencucian Uang: Usaha Legal Jadi Kedok Transaksi Narkoba
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Bagong dengan pasal TPPU karena diduga menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana narkotika. Rekening istri yang digunakan Bagong disebut sebagai salah satu alat untuk memutar uang hasil kejahatan agar tampak seperti dana usaha yang sah.
Jaksa menghadirkan sejumlah bukti transfer dan mutasi rekening yang menunjukkan aliran dana mencurigakan. Bagong tak membantah fakta tersebut dan justru membeberkan detail penggunaannya di depan majelis hakim.
Apa Langkah Hukum Selanjutnya?
Sidang kasus TPPU ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa. Ernawati menyatakan pihaknya akan terus mendampingi klien dan berharap pengakuan kooperatif Bagong menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti.
"Kami optimistis, karena klien kami tidak menghilangkan barang bukti dan selalu hadir setiap kali sidang," ucap Ernawati.
Kasus ini menjadi perhatian di Tarakan karena melibatkan jaringan narkotika dan pencucian uang yang memanfaatkan rekening pribadi orang terdekat. Polres Tarakan sebelumnya mengamankan Bagong dalam pengembangan kasus narkoba di wilayah tersebut.