BULUNGAN — Tiga produk olahan perikanan asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, resmi mengantongi izin edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Sertifikasi ini menjadi jaminan keamanan pangan bagi konsumen sekaligus membuka akses produk lokal ke pasar yang lebih luas.
Produk Apa Saja yang Sudah Bersertifikat?
Kepala Dinas Perikanan Bulungan, Muhammad Nur, menyebutkan ketiga produk tersebut merupakan hasil olahan ikan khas daerah. Meski demikian, ia belum merinci nama merek dagang masing-masing produk dalam keterangan resmi yang diterima, Senin lalu.
“Produk ini sudah melalui proses pengujian ketat. Mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga kemasan,” ujar Muhammad Nur.
Proses Pengurusan: Berapa Lama dan Apa Saja Tahapannya?
Proses pengurusan izin edar MD dan SKP memakan waktu beberapa bulan. Tahapannya dimulai dari pendaftaran online, verifikasi dokumen, hingga audit langsung ke tempat produksi oleh tim BPOM.
Dinas Perikanan Bulungan mendampingi para pelaku UMKM sejak tahap awal. Pendampingan meliputi perbaikan tata kelola produksi, higienitas, hingga pengemasan yang sesuai standar.
Dampak bagi UMKM dan Konsumen
Dengan adanya izin edar resmi, produk olahan perikanan Bulungan tak lagi hanya beredar di pasar tradisional lokal. Produk ini kini bisa masuk ke ritel modern, e-commerce, hingga pasar antar daerah.
Bagi konsumen, sertifikat BPOM menjadi jaminan bahwa produk telah teruji secara mikrobiologi, kimia, dan fisik. “Ini penting untuk membangun kepercayaan pembeli,” tambah Muhammad Nur.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemkab Bulungan menargetkan lebih banyak produk UMKM perikanan yang mengantongi izin edar pada tahun depan. Dinas Perikanan akan membuka kelas pendampingan rutin bagi pelaku usaha kecil di setiap kecamatan.
“Kami ingin produk Bulungan tidak hanya dikenal di Kalimantan Utara, tapi juga menembus pasar nasional,” pungkas Muhammad Nur.