TARAKAN — Anjloknya harga TBS di Kalimantan Utara terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Penurunan mencapai Rp 300 hingga Rp 1.250 per kilogram, membuat pekebun swadaya di daerah sentra seperti Bulungan, Malinau, dan Nunukan kelimpungan.
Pemerintah daerah pun bergerak cepat. Rapat penetapan harga digelar di Hotel Padmaloka, Tarakan, Rabu (3/6/2026). Forum itu mempertemukan Dinas Pertanian, DPRD, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
Kepanikan Pasar dan Isu Regulasi Ekspor
Pemicu utama anjloknya harga ternyata bukan faktor fundamental pasar global. Ketua Kelompok Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Elvyrisma T. Nainggolan, memastikan permintaan global masih stabil.
"Penurunan harga murni karena faktor psikologis pelaku usaha," ujar Elvyrisma secara daring dalam rapat tersebut.
Kebijakan ekspor satu pintu yang tengah bertransisi hingga 31 Agustus 2026 disebut justru bertujuan menstabilkan harga. Namun, di lapangan, isu ini memicu reaksi berlebihan dari pabrik kelapa sawit (PKS) yang menahan pembelian.
Harga Patokan Berdasarkan Umur Tanaman
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Mohtari, menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai perisai. "Penetapan harga TBS ini merupakan instrumen perlindungan bagi pekebun kelapa sawit agar memperoleh harga yang adil dan transparan," tegasnya, Kamis (4/6/2026).
Berikut rincian harga TBS yang disepakati untuk Periode I Juni 2026:
- Umur 3 tahun: Rp 2.916,56/kg
- Umur 4 tahun: Rp 2.977,46/kg
- Umur 5 tahun: Rp 3.105,02/kg
- Umur 6 tahun: Rp 3.118,67/kg
- Umur 7 tahun: Rp 3.140,05/kg
- Umur 8 tahun: Rp 3.196,94/kg
- Umur 9 tahun: Rp 3.255,82/kg
- Umur 10-20 tahun: Rp 3.362,20/kg
Satgas Dibentuk untuk Awasi Pabrik Nakal
Mohtari mengingatkan seluruh pihak untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap dinamika regulasi. "Kondisi pasar global dan kebijakan pemerintah pusat terkait ekspor sawit memang perlu terus dicermati," jelasnya.
Untuk memastikan harga kesepakatan ditaati, Kementan bersama Pemprov Kaltara sepakat membentuk dan memperkuat Satgas Pengawasan Harga TBS. "Satgas ini nantinya akan bertugas menindak tegas pabrik nakal yang tidak mematuhi harga ketetapan pemerintah," imbuh Mohtari.
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pekebun sawit di Kaltara. Mereka berharap harga patokan benar-benar dijalankan, bukan sekadar angka di atas kertas.