TANJUNG SELOR — Angka pengungkapan kasus pencurian di Kalimantan Utara dalam lima bulan pertama tahun 2026 terbilang tinggi. Polda Kaltara bersama jajaran Satreskrim Polres di bawahnya berhasil membongkar 58 perkara yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Data yang dihimpun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara menunjukkan, kasus curat mendominasi dengan 32 laporan, disusul curanmor sebanyak 21 kasus, dan curas sebanyak 5 kasus. Dari puluhan perkara ini, sebanyak 24 di antaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 perkara dihentikan penyidikannya (SP3), dan 25 perkara masih dalam tahap penyidikan.
Kota Tarakan Paling Banyak, Tana Tidung Paling Sedikit
Kontribusi pengungkapan kasus paling besar berasal dari Polres Tarakan dengan 21 kasus. Disusul Polresta Bulungan yang mengungkap 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, dan Polres Malinau 8 kasus. Sementara itu, Polres Tana Tidung mencatat angka terendah dengan 4 kasus, dan Polda Kaltara sendiri mengungkap 2 kasus.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Ia juga menginstruksikan pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) yang siaga 24 jam untuk merespons laporan kejahatan jalanan.
Imbauan Kapolda: Aktifkan Kembali Sistem Keamanan Lingkungan
Di luar upaya penegakan hukum, Polda Kaltara juga menggencarkan langkah pencegahan. Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, menghindari aktivitas sendirian di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” ujar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam keterangan resmi yang diterima di Tanjung Selor.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat, melalui layanan Polri 110, atau menghubungi Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. Kapolda memastikan pihaknya akan terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga.