Pencarian

Dishub Tarakan Akui Penertiban Parkir Liar Terkendala Minimnya Lahan Penampungan, Ratusan Kendaraan Terancam Ditindak

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:34:49 WIB
Dishub Tarakan Akui Penertiban Parkir Liar Terkendala Minimnya Lahan Penampungan, Ratusan Kendaraan Terancam Ditindak
Dishub Tarakan menghadapi kendala minimnya lahan penampungan dalam menertibkan parkir liar.

TARAKAN — Minimnya lahan penampungan kendaraan menjadi batu sandungan utama bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan dalam menertibkan parkir liar di ruas jalan dan trotoar. Tanpa lokasi yang representatif untuk mengamankan kendaraan yang melanggar, operasi penindakan kerap berjalan setengah hati.

Kendala Utama: Lahan Penampungan Belum Tersedia

Kepala Dishub Tarakan menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa seenaknya menderek atau menggembok kendaraan yang parkir sembarangan. Alasannya, setelah ditindak, kendaraan tersebut harus diamankan di suatu tempat. “Kami belum punya lahan penampungan yang memadai. Kalau kendaraan kami sita, mau ditaruh di mana? Itu masalahnya,” ujarnya.

Ketiadaan lahan ini membuat petugas di lapangan hanya bisa memberikan teguran atau surat tilang, tanpa bisa melakukan penyitaan kendaraan secara masif. Akibatnya, efek jera bagi pelanggar parkir liar dinilai masih rendah.

Ruas Jalan Prioritas: Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Sasaran

Penertiban menyasar ruas-ruas jalan protokol di pusat kota Tarakan, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Yos Sudarso. Di titik-titik tersebut, kendaraan roda empat dan roda dua kerap terparkir di atas trotoar atau bahu jalan, menghalangi pejalan kaki dan memperlambat arus lalu lintas.

Dishub mencatat, praktik parkir liar ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Warga yang melintas pun kerap mengeluhkan kondisi ini.

Dorongan ke Pemkot: Lahan Penampungan Jadi Prioritas

Dishub Tarakan kini mendorong Pemerintah Kota Tarakan untuk segera mengalokasikan lahan sebagai tempat penampungan kendaraan hasil penindakan. Lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk menyimpan kendaraan yang diderek atau disita hingga pemiliknya mengurus dokumen dan membayar denda.

“Kami sudah mengusulkan ke Pemkot. Semoga dalam waktu dekat ada solusi, baik itu lahan milik pemerintah atau bekerja sama dengan pihak ketiga,” tambah Kepala Dishub.

Dampak bagi Warga: Ketertiban vs Kebutuhan Parkir

Di sisi lain, warga Tarakan mengakui bahwa parkir liar seringkali terpaksa dilakukan karena minimnya lahan parkir resmi di pusat perbelanjaan dan perkantoran. Beberapa pengemudi mengaku enggan membayar parkir di tempat resmi yang dianggap terlalu mahal atau lokasinya jauh dari tujuan.

Dishub pun berencana melakukan sosialisasi ulang mengenai lokasi-lokasi parkir resmi yang tersedia, sembari menunggu realisasi lahan penampungan. Tanpa lahan tersebut, penertiban parkir liar di Tarakan diprediksi masih akan berjalan alot.

Bagikan
Sumber: radartarakan.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks