TARAKAN — Empat kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun 2026. Namun, capaian itu diiringi catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal modus pembelian token listrik yang tidak sesuai peruntukan.
Keempat daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, di kantor BPK setempat pada Senin (25/5/2026). Acara itu dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, serta jajaran pejabat struktural masing-masing kabupaten.
Modus Pembelian Token Listrik yang Disorot BPK
Dwi Sabardiana menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan daerah dilakukan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Jadi keputusan kami berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan," tegasnya.
Di balik opini WTP yang diraih, BPK menemukan indikasi penyalahgunaan dalam pembelian token listrik oleh sejumlah aparatur pemerintah daerah. Token yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional kantor diduga dipakai di luar peruntukan semestinya. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Kaltara.
Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi di Tiga Kabupaten
Meski menyoroti persoalan token listrik, BPK juga memberikan apresiasi atas capaian tindak lanjut rekomendasi di beberapa daerah. Kabupaten Bulungan mencatat persentase tertinggi sebesar 91 persen, disusul Nunukan 86 persen, dan Malinau 83 persen. Selain itu, BPK mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam menindaklanjuti persoalan listrik di sekolah-sekolah.
Dwi Sabardiana menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan bukanlah penilaian subjektif lembaga, melainkan hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Pemeriksaan atas laporan keuangan itu berdasarkan beberapa hal. Yang pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern, dan terakhir kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Apa Langkah Pemda Selanjutnya?
Peringatan BPK soal pembelian token listrik menjadi catatan penting bagi empat kabupaten untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Kepala daerah diharapkan segera melakukan evaluasi internal dan memastikan penggunaan anggaran listrik sesuai peruntukan. Jika tidak, temuan serupa berpotensi mengulang di tahun depan dan mempengaruhi opini WTP yang telah diraih.