TANJUNG SELOR — Sumber daya alam yang melimpah di Kalimantan Utara belum menjadi lokomotif peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akademisi Universitas Kaltara menyoroti sejumlah masalah struktural dalam tata kelola kekayaan daerah itu.
Menurutnya, tambang dan perkebunan yang beroperasi di provinsi termuda Indonesia ini lebih banyak mengalir keluar ketimbang dinikmati penduduk lokal. “Yang terjadi adalah ekstraksi, bukan pemerataan,” ujarnya.
Pertama: Minimnya Hilirisasi Industri di Dalam Daerah
Salah satu faktor utama adalah minimnya industri pengolahan di Kaltara. Batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) langsung dikirim ke luar daerah atau luar negeri tanpa diolah lebih dulu.
Nilai tambah ekonomi yang seharusnya menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan usaha lokal justru hilang. “Kita hanya jadi pemasok bahan baku, sementara keuntungan besar dinikmati industri hilir di tempat lain,” jelas akademisi tersebut.
Kedua: Kesenjangan Keterampilan Tenaga Kerja Lokal
Persoalan kedua menyangkut kesiapan sumber daya manusia. Perusahaan besar di sektor SDA kerap mendatangkan tenaga kerja terampil dari luar Kaltara karena warga lokal belum memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Ini menciptakan ironi: di tengah melimpahnya investasi, angka pengangguran dan kemiskinan di beberapa kabupaten seperti Malinau dan Nunukan masih tinggi. “Pembangunan SDM tidak berjalan seiring dengan laju investasi,” tambahnya.
Ketiga: Kebocoran Pajak dan Retribusi Daerah
Faktor ketiga yang tak kalah krusial adalah lemahnya pengawasan terhadap kewajiban pajak dan retribusi perusahaan. Akademisi itu menduga masih ada praktik underreporting produksi yang membuat pendapatan asli daerah (PAD) tidak optimal.
“PAD Kaltara seharusnya jauh lebih besar dari yang ada sekarang. Kalau penerimaan daerah kuat, anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bisa digenjot,” tegasnya.
Langkah Percepatan Pemerataan?
Akademisi itu mendorong pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan pentingnya hilirisasi, pelatihan vokasi bagi tenaga kerja lokal, serta pengawasan ketat terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.