Ketua Fraksi PKS DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik ke Warga

Penulis: Obi Permana  •  Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:47:01 WIB
Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi PKS, Ladullah, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada warga.

NUNUKAN — Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi PKS itu menyebut Perda Nomor 3 Tahun 2025 sebagai landasan hukum yang memberi kepastian bagi warga untuk menuntut akses informasi penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan berlangsung di kediaman pribadinya, bukan di gedung dewan.

Menurut Ladullah, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administrasi. Warga berhak mengetahui arah kebijakan, program, dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Apa Isi Perda yang Disosialisasikan?

Perda ini mengatur dua sisi sekaligus: hak warga meminta informasi kepada badan publik, dan kewajiban badan publik menyediakannya secara tepat, jelas, dan sesuai aturan. Aturan turunannya juga membatasi jenis informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

Ladullah menekankan pemahaman warga tidak boleh berhenti pada tahu keberadaan perda. Mekanisme permohonan informasi resmi ke badan publik harus dipahami agar hak itu bisa dipakai.

"Perda ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Keterbukaan Informasi sebagai Jembatan Komunikasi

Bagi legislator asal Nunukan itu, keterbukaan informasi berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga. Informasi yang disampaikan dengan jelas membantu warga memahami alasan di balik sebuah kebijakan.

Efek lanjutannya, partisipasi warga dalam mengawal pembangunan daerah ikut menguat. Ladullah menilai pengawasan publik hanya berjalan kalau akses informasi tersedia.

Sosialisasi semacam ini juga dimaksudkan mendekatkan produk hukum daerah ke warga. Aturan daerah dinilai kerap hanya diketahui secara formal tanpa dipahami substansinya.

Tanggung Jawab Badan Publik

Perda menempatkan kewajiban di dua pihak. Warga berhak meminta informasi, sementara badan publik bertanggung jawab menyediakan informasi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dengan pemahaman yang memadai, Ladullah berharap partisipasi warga mengawal kebijakan dan pembangunan di Kabupaten Nunukan semakin kuat.

Reporter: Obi Permana
Sumber: pembawakabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top