TARAKAN — Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, menyatakan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah bagi kelompok rentan.
Keringanan berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Syaratnya, kepemilikan kendaraan tercatat atas nama penyandang disabilitas yang bersangkutan.
"Ada keringanan untuk kaum disabilitas dalam bayar pajak sebesar 50 persen," ujar Syaiful Adrie.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menegaskan keringanan tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, lalu petugas melakukan verifikasi faktual di lapangan.
"Permohonan dulu. Kami kan berita acara verifikasi faktual," beber Belly.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi dan status penyandang disabilitas sesuai permohonan. Pengecekan langsung ini memastikan keringanan tidak hanya berdasar informasi administrasi.
Dari permohonan yang telah diterima, baru satu wajib pajak penyandang disabilitas yang memperoleh fasilitas tersebut. "Kalau yang berdasarkan permohonan, satu baru," ungkap Belly.
Belly menegaskan fasilitas keringanan 50 persen tidak berlaku hanya untuk satu tahun. Kebijakan diberikan secara berkelanjutan selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
"Berlaku selamanya," tegasnya.
Samsat Tarakan mulai mengubah pola pelayanan dengan mendatangi masyarakat secara langsung. Wajib pajak tidak selalu harus datang ke kantor untuk mendapat informasi maupun pelayanan.
"Sekarang kita mendekatkan pelayanan ke masyarakat, bukan masyarakat lagi datang ke sini," terang Belly.
Pola jemput bola diterapkan dalam pendataan PKB, pajak kendaraan di atas air, maupun objek pajak lainnya. Petugas melakukan sosialisasi langsung ke kawasan Pantai Amal dengan menggandeng Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan.
Langkah itu dinilai penting karena sebagian warga, khususnya nelayan dan kelompok rentan, tidak selalu punya kesempatan datang ke kantor pelayanan pajak. Pelayanan jemput bola tetap menegakkan ketentuan administrasi yang berlaku.