KALIMANTAN UTARA — Bank Indonesia resmi memperluas jenis surat berharga yang bisa dijadikan agunan dalam Operasi Moneter dengan memasukkan obligasi dan sukuk korporasi berkualitas tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan moneter pro-market yang terintegrasi dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Langkah tersebut diharapkan memperlancar transmisi kebijakan moneter ke pembiayaan dunia usaha dan rumah tangga.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa kelancaran transmisi sinyal kebijakan moneter melalui pasar keuangan menjadi kunci agar dampak likuiditas bisa dirasakan langsung oleh dunia usaha dan rumah tangga. Lewat pendekatan pro-market, bank sentral tidak hanya mengendalikan likuiditas, suku bunga, dan nilai tukar, tetapi juga mendorong geliat transaksi di pasar sekunder.
Kebijakan perluasan agunan ini menyasar obligasi dan sukuk korporasi yang memenuhi kriteria kualitas tinggi. Dengan masuknya instrumen korporasi ke dalam daftar underlying Operasi Moneter, perbankan dan pelaku pasar memiliki alternatif agunan yang lebih luas selain Surat Berharga Negara (SBN) yang selama ini mendominasi.
Langkah Bank Indonesia ini menyasar penguatan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sebagai satu kesatuan. Selama ini, Operasi Moneter lebih banyak mengandalkan SBN sebagai agunan, sehingga likuiditas di segmen korporasi kurang terdorong.
Dengan memperluas cakupan agunan, bank sentral ingin memicu transaksi di pasar sekunder obligasi korporasi. Pasar sekunder yang aktif akan membuat harga obligasi lebih efisien dan yield lebih mencerminkan risiko kredit penerbitnya.
Destry menekankan pentingnya pasar keuangan yang dalam, likuid, dan efisien sebagai prasyarat efektivitas kebijakan moneter.
"Efektivitas kebijakan moneter sangat bergantung pada transmisi melalui pasar keuangan yang dalam, likuid, dan efisien," ujar Destry dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/10/2026).
Bagi perbankan, obligasi korporasi berkualitas tinggi yang kini bisa dijadikan agunan Operasi Moneter membuka ruang pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel. Bank tidak lagi sepenuhnya bergantung pada SBN ketika membutuhkan dana dari bank sentral.
Penerbit obligasi dan sukuk korporasi juga berpotensi merasakan imbas positif. Permintaan di pasar sekunder yang meningkat bisa menurunkan premi risiko yang harus dibayar emiten saat menerbitkan surat utang baru.
Namun, efeknya sangat bergantung pada kriteria "kualitas tinggi" yang ditetapkan BI. Semakin ketat kriterianya, semakin terbatas pula korporasi yang instrumennya bisa dipakai sebagai agunan.
Bank Indonesia menyebut pendekatan pro-market ini diarahkan untuk mendukung sektor riil, terutama perumahan dan infrastruktur. Kedua sektor tersebut dikenal padat modal dan sangat sensitif terhadap biaya dana.
Jika transmisi kebijakan moneter berjalan lebih lancar, penurunan biaya dana diharapkan menular ke suku bunga kredit perumahan dan pembiayaan proyek infrastruktur. Dampaknya baru akan terasa bertahap, bergantung pada respons perbankan dan permintaan pasar.
Langkah ini melengkapi rangkaian kebijakan BI yang menyasar penguatan PUVA. Bagi investor obligasi, perluasan agunan ini menambah likuiditas instrumen korporasi di pasar sekunder, meski tetap perlu mencermati peringkat dan risiko kredit masing-masing penerbit.