TANJUNG SELOR — Pengukuhan mencakup tiga lembaga dengan masa tugas berbeda. Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kaltara dan TKPSDA Wilayah Sungai Kayan masing-masing bertugas untuk periode 2026–2030, sementara Komisi Irigasi Provinsi Kaltara untuk periode 2025–2029.
Wagub Ingkong Ala menyebut mandat yang diemban anggota ketiga lembaga tidak ringan. Persoalan air berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidup warga Kaltara.
Apa Tugas Ketiga Lembaga yang Dikukuhkan?
Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kaltara berperan merumuskan kebijakan pengelolaan air di tingkat provinsi. TKPSDA Wilayah Sungai Kayan menangani koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tersebut.
Komisi Irigasi Provinsi Kaltara bertugas mengawal pengelolaan sistem irigasi, termasuk memastikan pemanfaatan air untuk pertanian berjalan sesuai perencanaan. Ketiga lembaga diharapkan saling melengkapi, bukan bekerja secara parsial.
Ingkong Ala: Pengelolaan Air Harus Terpadu dan Berwawasan Lingkungan
Ingkong menekankan pengelolaan air di Kaltara harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh. Kebijakan yang diambil juga wajib mempertimbangkan kelestarian lingkungan agar pemanfaatan sumber daya air tidak mengorbankan keberlanjutan generasi mendatang.
"Air adalah sumber kehidupan. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar menjalankan fungsi masing-masing secara optimal. Koordinasi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar pengelolaan air mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kaltara.
"Semua harus bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Jangan sampai pengelolaan sumber daya air berjalan sendiri-sendiri. Kita harus memastikan air tetap tersedia, bersih, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan," tegas Ingkong.
Dasar Hukum dan Keseimbangan Pemanfaatan
Seluruh upaya tersebut, menurut Ingkong, harus berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Keberadaan lembaga-lembaga itu diharapkan memperkuat tata kelola air di Kaltara.
"Sekaligus bisa menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, perlindungan, dan kelestarian lingkungan di Kaltara," tutupnya.
Pengukuhan ini menjadi penanda tanggung jawab kolektif lintas instansi dalam menjaga sumber daya air di wilayah Kaltara. Setiap anggota diminta menjalankan mandat dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.