TARAKAN — Kewenangan Komisi IV DPRD Kalimantan Utara di sektor pendidikan terbatas pada jenjang sekolah menengah atas (SMA). Pembatasan itu bukan kebijakan internal dewan, melainkan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim, mengatakan pembagian kewenangan tersebut membuat pemerintah provinsi tidak punya ruang yang sama untuk menangani seluruh jenjang pendidikan. Dampaknya terasa sampai ke meja pembahasan DPRD.
Vamelia menegaskan posisi Komisi IV mengikuti aturan yang berlaku. "Komisi IV itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangannya di pendidikan SMA. Jadi memang ruangnya dibatasi oleh aturan itu," kata Vamelia.
Menurutnya, urusan pendidikan saling berkait antarsatuan pendidikan. Pembagian kewenangan berdasarkan jenjang membuat ruang gerak pemerintah daerah ikut menyempit.
Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah berada dalam pembagian kewenangan pemerintahan yang berbeda. Tidak semua persoalan bisa ditangani pemerintah provinsi.
Vamelia menilai kondisi itu perlu dipahami saat DPRD membahas persoalan pendidikan di daerah. Sebagian kewenangan berada di pemerintah kabupaten dan kota, bukan di provinsi.
"Makanya kewenangannya memang dibatasi. Kalau bicara pendidikan secara keseluruhan, sebenarnya kita berharap ruang pembahasannya lebih luas, karena pendidikan itu satu rangkaian," ujarnya.
Pembagian kewenangan itu juga menjadi alasan Komisi IV menyesuaikan pembahasan dengan tugas yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Menurut Vamelia, pemahaman terhadap batas kewenangan diperlukan agar kebijakan yang dibahas DPRD tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintahan daerah. Terutama ketika persoalan yang muncul berada pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota.
"Kalau ruang geraknya terlalu dibatasi, tentu ada persoalan-persoalan pendidikan yang tidak bisa kita masuk terlalu jauh. Kita harus melihat dulu kewenangannya ada di mana," tuturnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota tetap diperlukan untuk melihat persoalan pendidikan secara utuh. Masing-masing daerah punya ruang kewenangan sesuai pembagian urusan pemerintahan yang telah ditetapkan.
"Pendidikan ini kan menyangkut banyak jenjang. Jadi masing-masing harus menjalankan kewenangannya, sementara koordinasi tetap penting supaya persoalan pendidikan di daerah bisa dibahas secara menyeluruh," pungkasnya.