KALIMANTAN UTARA — Kepastian waktu pemberian subsidi motor listrik masih menggantung di tangan Kementerian Keuangan. Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa payung hukum berupa PMK menjadi satu-satunya penghambat sebelum kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto itu dieksekusi di lapangan.
"Kita tunggu PMK-nya. Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Agus menjelaskan bahwa daftar merek motor listrik yang berhak menerima subsidi tidak akan ditentukan sepihak oleh pemerintah. Ada tim bersama yang akan memfinalisasi keputusan tersebut.
"Bersama-sama, ada tim, antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuhnya. Pembentukan tim ini mengindikasikan adanya proses verifikasi ketat terhadap klaim kapasitas produksi dari calon penerima insentif.
Kebijakan ini berangkat dari pidato Prabowo dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/8). Kepala Negara saat itu mengumumkan pemberian insentif besar bagi perusahaan yang memenuhi dua syarat mutlak: berstatus perusahaan Indonesia dan memproduksi di dalam negeri.
"Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo merinci, insentif ini dirancang untuk mencapai tiga sasaran sekaligus. Pertama, menekan biaya kepemilikan kendaraan bagi masyarakat. Kedua, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor yang selama ini membebani neraca dagang.
Ketiga, memperkuat struktur industri motor listrik nasional secara menyeluruh. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik investasi di sektor hulu, mencakup rantai pasok baterai, komponen, hingga pengembangan perangkat lunak dan layanan purnajual.
Bagi pelaku industri, kepastian regulasi ini menjadi sinyal untuk segera meningkatkan kapasitas produksi. Persaingan merek untuk masuk daftar penerima insentif diprediksi akan ketat, mengingat ambang batas produksi yang ditetapkan cukup tinggi.
Sementara bagi konsumen, insentif ini berpotensi menurunkan harga jual motor listrik secara signifikan. Hal itu sekaligus menjadi katalis untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di pasar domestik yang selama ini masih didominasi kendaraan konvensional. Yang perlu dicermati adalah seberapa cepat PMK terbit dan sektor mana yang akan menjadi prioritas pertama dalam realisasi anggarannya.