KALIMANTAN UTARA — Kebijakan ini bukan sekadar perlindungan konsumen, melainkan juga upaya menjaga demokrasi dari banjir informasi sintetis. Anggota Parlemen Eropa Sergey Lagodinsky, yang terlibat dalam negosiasi EU AI Act, menegaskan bahwa label tersebut adalah alat untuk "melestarikan demokrasi dan keaslian fakta di ranah daring."
Aturan baru ini mencakup gambar, audio, dan teks yang dihasilkan AI selama konten tersebut dibuat dengan tujuan meniru realitas. Namun, ada pengecualian untuk konten pribadi seperti obrolan grup, serta karya fiksi dan satir yang "jelas bersifat artistik".
Kewajiban label ini berlaku untuk sistem AI baru yang masuk pasar Eropa mulai 2 Agustus 2025. Sementara itu, sistem AI yang sudah beroperasi sebelumnya diberikan tenggat tambahan empat bulan untuk menyesuaikan diri.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini menghadapi denda serius hingga tiga persen dari total pendapatan kotor tahunan mereka. UE juga telah menyediakan label hitam-putih standar yang bisa dipakai siapa saja, namun organisasi diperbolehkan membuat desain labelnya sendiri.
Boniface de Champris, pimpinan kebijakan AI di Computer and Communications Industry Association, menyebut konsumen mungkin akan terkejut melihat label ini muncul di tempat yang tak terduga. Menurutnya, konten AI di media sosial sebagian besar sudah berlabel, tetapi kejutan justru menanti di sektor lain seperti periklanan, film, dan penerbitan yang selama ini memakai AI dalam skala besar tanpa sepengetahuan publik.
Platform besar sebenarnya sudah punya kebijakan pelabelan konten AI. TikTok, misalnya, mewajibkan kreator menandai konten buatan AI, tetapi praktik di lapangan masih bocor—fenomena video pendek menampilkan dokter palsu hasil AI yang memberi nasihat kesehatan meragukan menjadi contoh nyata.
Google mengklaim alat SynthID-nya telah melabeli lebih dari 100 miliar gambar dan audio setara 60.000 tahun durasi. Meta juga menerapkan kebijakan serupa untuk membantu pengguna mengidentifikasi gambar fotorealistik buatan AI.
Bagi pengguna di Indonesia, kebijakan ini tetap relevan karena banyak platform global yang beroperasi di pasar Eropa juga melayani pasar Asia Tenggara. Standar transparansi yang sama berpotensi diterapkan secara global oleh perusahaan teknologi untuk efisiensi operasional.
Regulasi ini menandai pergeseran dari sekadar kesepakatan sukarela menjadi kewajiban hukum yang mengikat. Perusahaan yang selama ini mengandalkan AI untuk produksi konten massal harus segera mengaudit alur kerja mereka sebelum tenggat Agustus tiba.
Bagi konsumen, kehadiran label ini membantu membedakan informasi autentik dari konten sintetis yang dirancang menyerupai berita, ulasan produk, atau rekomendasi dari figur publik. Keputusan pembelian yang selama ini bisa dipengaruhi ulasan palsu buatan AI kini memiliki lapisan verifikasi tambahan.