TARAKAN — Ribuan pekerja di Kota Tarakan yang selama ini belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini punya saluran pengaduan khusus. BPJS Kesehatan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara dan Disnakertrans Provinsi Kaltara menggelar program jemput bola pengaduan.
Program ini menyasar pekerja penerima upah dari perusahaan swasta, termasuk buruh harian, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik non-ASN. Mereka yang merasa haknya diabaikan oleh pemberi kerja bisa langsung melapor ke posko yang dibuka di beberapa titik.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap pekerja penerima upah berhak mendapat perlindungan JKN dengan hak rawat kelas 1. Hak ini mencakup pasangan suami atau istri dan maksimal tiga orang anak dalam satu keluarga.
Kewajiban mendaftarkan pekerja ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, atau Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara. Tak hanya offline, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui tautan linktr.ee/LaporJKN_kctrk.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama oleh BPJS Kesehatan, Ombudsman, dan dinas tenaga kerja setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperkuat pemahaman pekerja dan pengusaha, BPJS Kesehatan menyiapkan materi edukasi berupa flyer dan imbauan yang disebarluaskan ke masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah disebutkan akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kewajiban kepesertaan JKN bagi pekerja.
“BPJS Kesehatan mengusung tagline kegiatan ini, yakni ‘Satu Pekerja Terdaftar JKN = Satu Keluarga Terlindungi = Kesejahteraan Pekerja Terjaga’, sebagai upaya mendorong seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya,” demikian pernyataan resmi BPJS Kesehatan.