LPSK Masih Tunggu Pengajuan Justice Collaborator dari Sony Sonjaya, Kuasa Hukum Belum Datang

Penulis: Lendra Saputra  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:41:31 WIB
Wakil Ketua LPSK menyatakan belum menerima pengajuan justice collaborator dari Sony Sonjaya.

KALIMANTAN UTARA — Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengonfirmasi bahwa hingga Rabu (10/6/2026), belum ada permohonan resmi dari pihak Sony Sonjaya. "Iya, ke LPSK belum (belum ada pengajuan dari Sony Sonjaya)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

LPSK Tunggu Langkah Kuasa Hukum Sony

Lembaga antikorupsi itu tidak bisa serta-merta menawarkan status JC kepada seorang tersangka. Prosesnya harus dimulai dari pengajuan sukarela oleh tersangka atau kuasa hukumnya. "Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS (Sony Sonjaya) untuk ke LPSK," kata Susilaningtias.

Pernyataan ini sekaligus mengoreksi spekulasi di publik yang menduga Sony sudah mengambil langkah hukum untuk melindungi dirinya dengan menjadi pelapor. Faktanya, hingga kemarin, belum ada komunikasi formal antara tim kuasa hukum Sony dengan LPSK.

Dugaan Korupsi di Program MBG

Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Program yang menjadi salah satu andalan pemerintah ini diduga mengalami kebocoran anggaran dalam proses pengadaan dan distribusi. Sony yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN periode 2024-2025 diduga memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan pengadaan yang merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum merilis secara rinci nilai kerugian negara dan jumlah tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, penetapan Sony sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan program yang menyasar jutaan anak sekolah dan ibu hamil ini.

Konsekuensi Status Justice Collaborator

Status JC memberikan keringanan hukuman bagi seorang tersangka yang bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Namun, syaratnya ketat: pengakuan harus disertai bukti yang memperkuat dakwaan jaksa dan mengungkap aktor intelektual di balik skandal korupsi.

Jika Sony akhirnya mengajukan permohonan dan disetujui LPSK, ia harus memberikan kesaksian kunci yang dapat menjerat pejabat atau pengusaha lain yang diduga terlibat dalam mark-up anggaran MBG. Sebaliknya, jika tidak, ia akan tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

LPSK memastikan akan memproses permohonan secara cepat begitu diterima. "Kami siap kapan saja," ucap Susilaningtias menambahkan.

Reporter: Lendra Saputra
Back to top