Polda Kaltara Bongkar 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor, 46 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025

Penulis: Obi Permana  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:54:24 WIB
Polda Kaltara mengamankan 46 tersangka dalam 58 kasus curat, curas, dan curanmor sepanjang 2025.

TANJUNG SELOR — Angka kriminalitas jalanan di Kalimantan Utara masih menjadi perhatian serius aparat. Sepanjang tahun 2025, Polda Kaltara mencatat puluhan kasus pencurian berhasil diungkap, dengan puluhan pelaku kini mendekam di sel tahanan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara bersama polres jajaran mengamankan total 46 tersangka dari 58 laporan kasus yang masuk. Kasus yang mendominasi adalah pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga di beberapa kabupaten/kota.

Kasus Terbanyak: Curanmor dan Curas di Wilayah Perkotaan

Dari data yang dihimpun, kasus curanmor mendominasi laporan yang masuk ke Polda Kaltara. Wilayah perkotaan seperti Tarakan dan Tanjung Selor menjadi lokasi paling rawan, dengan modus pelaku yang kerap beraksi pada malam hari saat kendaraan diparkir di luar rumah.

Sementara itu, kasus curas atau pencurian dengan kekerasan banyak terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk. Pelaku biasanya menyasar rumah kosong atau korban yang lengah saat beraktivitas di luar rumah.

Proses Pengungkapan: Berawal dari Laporan Warga

Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Hendra Pramana mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang terus meningkat. Pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

"Kami melakukan pengembangan dari setiap laporan yang masuk. Beberapa pelaku bahkan merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara," ujar Kombes Pol Hendra Pramana dalam keterangannya, Senin lalu.

Barang Bukti dan Kerugian yang Disita

Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan unit sepeda motor, beberapa unit handphone, serta sejumlah perhiasan hasil kejahatan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolda Kaltara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Apa Langkah Polda Kaltara Selanjutnya?

Polda Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami minta warga tidak ragu melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Kombes Pol Hendra Pramana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Reporter: Obi Permana
Sumber: radartarakan.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top