NUNUKAN — Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Utara Periode I Bulan Juni 2026 berlangsung di Hotel Padmaloka, Kota Tarakan, Rabu (3/6/2026). Forum yang dihadiri unsur Pemprov Kaltara, DPRD, GAPKI, APKASINDO, perusahaan perkebunan, dan pekebun ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menyoroti posisi tawar petani swadaya yang sangat lemah dalam rantai pasok sawit. Menurutnya, kelompok ini selalu menjadi korban pertama ketika harga anjlok.
“Yang paling sering menjadi korban ketika harga sawit turun adalah petani swadaya. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat seperti kebun plasma atau kebun yang sudah bermitra dengan perusahaan. Ketika ada ketidakpastian pasar atau kebijakan, yang pertama merasakan dampaknya adalah petani di lapangan,” ujar Nasir.
Politikus PKS itu menegaskan bahwa kekhawatiran perusahaan terhadap kebijakan baru Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu tidak boleh menjadi alasan untuk menekan harga TBS secara berlebihan.
“Kita memahami perusahaan juga memiliki kekhawatiran terhadap pasar dan kebijakan baru. Tetapi jangan sampai seluruh risiko bisnis dibebankan kepada petani. Petani sudah menghadapi kenaikan biaya pupuk, biaya perawatan kebun, biaya tenaga kerja, dan transportasi. Kalau harga terus ditekan, maka yang paling terdampak adalah kesejahteraan keluarga petani,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Pertanian memaparkan sejumlah faktor yang menekan harga di tingkat petani. Selain faktor psikologis pelaku usaha terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang masih dalam masa transisi, rantai pasok dari petani ke pabrik kelapa sawit (PKS) dinilai terlalu panjang.
Praktik pengetatan sortasi dan pembatasan penerimaan buah oleh sebagian pabrik juga ikut memperparah tekanan harga. Di sisi lain, biaya produksi, transportasi, pupuk, dan operasional industri sawit terus meningkat.
Harga TBS yang ditetapkan untuk periode ini didasarkan pada harga rata-rata CPO Rp14.761,66 per kilogram, harga kernel Rp13.486,59 per kilogram, dan Indeks K sebesar 86,78 persen. Untuk tanaman umur 9 tahun, harga ditetapkan Rp3.255,82 per kilogram, dan umur 8 tahun sebesar Rp3.196,94 per kilogram.
Muhammad Nasir mendesak pemerintah provinsi bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit. Ia meminta agar tidak ada pengetatan sortasi secara berlebihan atau pembatasan penerimaan buah yang semakin menekan petani.
Ia juga mendorong percepatan kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani swadaya. “Kita ingin kemitraan yang benar-benar memberikan manfaat kepada petani. Jangan hanya kemitraan di atas kertas. Harus ada pembinaan, pendampingan, akses pembiayaan, peningkatan kualitas produksi, dan kepastian pembelian hasil panen petani,” katanya.
Nasir berharap masa transisi kebijakan ekspor yang berlangsung hingga Agustus 2026 tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan. Pemerintah pusat, daerah, asosiasi, dan pelaku usaha diminta memberikan kepastian informasi agar spekulasi yang merugikan petani tidak terjadi.
“Petani sawit adalah salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Kalimantan Utara. Karena itu, stabilitas harga TBS harus menjadi perhatian bersama. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebijakan apa pun yang diambil tetap berpihak kepada petani dan tidak mengorbankan kesejahteraan mereka,” pungkas Muhammad Nasir.