Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Ambil Sumpah 12 Advokat Baru PERADI SAI, Tekadkan Integritas di Tengah Perubahan KUHP

Penulis: Obi Permana  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:46 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara memimpin pengambilan sumpah 12 advokat baru PERADI SAI di Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR — Sebanyak 12 calon advokat Perhimpunan Advokat Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kalimantan Utara resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada Selasa (2/6). Prosesi yang berlangsung di Tanjung Selor ini dipimpin langsung oleh Ketua PT Kaltara, Dr. Marsudin Nainggolan, dan disaksikan oleh Wakil Ketua PT Kaltara Hariyadi, para hakim tinggi, serta jajaran pengurus PERADI SAI pusat dan daerah.

Bukan Sekadar Formalitas, Ini Janji Sakral

Dalam sambutannya, Dr. Marsudin menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat bukanlah seremoni administratif belaka. Ia menyebut momen itu sebagai janji sakral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa yang mengikat moral, etika, dan hukum sepanjang karier profesi.

“Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut terletak pada pengabdian terhadap hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan,” ujar Marsudin di hadapan para advokat baru dan undangan.

Paradigma Baru Hukum: Keadilan Restoratif hingga Pidana Kerja Sosial

Sorotan utama Ketua PT Kaltara tertuju pada pembaruan hukum nasional yang tengah berlangsung. Ia menyebut tiga regulasi krusial yang mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.

Menurutnya, perubahan ini membawa konsep-konsep baru yang wajib dikuasai para advokat, seperti keadilan restoratif, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pemaafan hakim (judicial pardon). “Keberadaan advokat menjadi semakin penting dan strategis sebagai instrumen untuk menjamin prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Mengapa Penguasaan Teknologi Jadi Syarat Mutlak?

Dr. Marsudin juga mengingatkan bahwa advokat masa kini tidak cukup hanya menguasai hukum. Sistem peradilan modern, kata dia, telah bertransformasi ke layanan elektronik—mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan virtual.

“Penguasaan hukum saja tidak lagi cukup. Advokat juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi agar dapat memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, keamanan data elektronik dan pemahaman alat bukti digital menjadi kompetensi yang tak bisa ditawar.

Integritas di Atas Kemenangan Perkara

Di penghujung sambutan, Ketua PT Kaltara mengingatkan tolok ukur keberhasilan advokat. Menurutnya, kemenangan dalam perkara bukanlah satu-satunya ukuran. “Keberhasilan seorang advokat diukur dari kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan profesi,” kata Marsudin.

Ia berharap para advokat yang baru diambil sumpahnya dapat menjadi penjaga keadilan yang profesional, berintegritas, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum dan teknologi.

Reporter: Obi Permana
Sumber: dandapala.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top