TANJUNG SELOR — Sebanyak 12 calon advokat Perhimpunan Advokat Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kalimantan Utara resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada Selasa (2/6). Prosesi yang berlangsung di Tanjung Selor ini dipimpin langsung oleh Ketua PT Kaltara, Dr. Marsudin Nainggolan, dan disaksikan oleh Wakil Ketua PT Kaltara Hariyadi, para hakim tinggi, serta jajaran pengurus PERADI SAI pusat dan daerah.
Dalam sambutannya, Dr. Marsudin menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat bukanlah seremoni administratif belaka. Ia menyebut momen itu sebagai janji sakral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa yang mengikat moral, etika, dan hukum sepanjang karier profesi.
“Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut terletak pada pengabdian terhadap hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan,” ujar Marsudin di hadapan para advokat baru dan undangan.
Sorotan utama Ketua PT Kaltara tertuju pada pembaruan hukum nasional yang tengah berlangsung. Ia menyebut tiga regulasi krusial yang mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.
Menurutnya, perubahan ini membawa konsep-konsep baru yang wajib dikuasai para advokat, seperti keadilan restoratif, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pemaafan hakim (judicial pardon). “Keberadaan advokat menjadi semakin penting dan strategis sebagai instrumen untuk menjamin prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Dr. Marsudin juga mengingatkan bahwa advokat masa kini tidak cukup hanya menguasai hukum. Sistem peradilan modern, kata dia, telah bertransformasi ke layanan elektronik—mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan virtual.
“Penguasaan hukum saja tidak lagi cukup. Advokat juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi agar dapat memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, keamanan data elektronik dan pemahaman alat bukti digital menjadi kompetensi yang tak bisa ditawar.
Di penghujung sambutan, Ketua PT Kaltara mengingatkan tolok ukur keberhasilan advokat. Menurutnya, kemenangan dalam perkara bukanlah satu-satunya ukuran. “Keberhasilan seorang advokat diukur dari kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan profesi,” kata Marsudin.
Ia berharap para advokat yang baru diambil sumpahnya dapat menjadi penjaga keadilan yang profesional, berintegritas, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum dan teknologi.