Ketua KI Kaltara Bantah Narasi Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi Rp611,4 Miliar: Persoalan Sudah Tuntas

Penulis: Obi Permana  •  Minggu, 24 Mei 2026 | 12:41:35 WIB
Ketua KI Kaltara Fajar Mentari membantah dugaan penyimpangan Dana Reboisasi Rp611,4 miliar.

TANJUNG SELOR — Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., membantah tegas pemberitaan yang mengemuka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar. Menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah media tidak sesuai dengan fakta dan regulasi terbaru.

Dasar Hukum yang Dipakai Dinilai Keliru

Fajar menjelaskan, pemberitaan yang menyebut adanya penyimpangan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini telah diperbarui menjadi PMK Nomor 16 Tahun 2026.

“Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan,” tegas Fajar kepada media di Tanjung Selor, baru-baru ini.

Dugaan Penggiringan Opini oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab

Fajar menduga kuat kemunculan kembali isu ini merupakan bagian dari skenario yang disengaja. Ia menyebut ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu yang ingin memanfaatkan media luar daerah untuk menggiring opini publik.

“Pers lokal jauh lebih tahu persoalan di daerahnya, sehingga mereka lebih sadar mana yang pantas diliput dan mana yang hoaks. Dengan kata lain saya memastikan ini berita titipan ke media luar untuk menggiring opini,” ungkap Fajar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. “Saya memastikan informasi ini tidak benar. Ada upaya menggiring opini melalui media tertentu. Saya pastikan ini hoaks, ada konspirasi kebusukan terselubung dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Hasil Rekomendasi BPK: Tak Ada Unsur Pidana

Fajar menambahkan, hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah jelas. Menurutnya, tidak ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan dana tersebut, apalagi hingga harus ada pengembalian.

“Hasil rekomendasi dari BPK kepada Pemprov Kaltara sudah jelas tidak ada unsur pidana, apalagi mengembalikan. Ini mempertegas bahwa berita titipan ke media luar tersebut adalah hoaks,” terang Fajar.

Dengan pernyataan ini, Fajar berharap polemik yang sempat mencuat tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan publik dan justru mengaburkan fakta sebenarnya di lapangan.

Reporter: Obi Permana
Sumber: kayantara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top