TARAKAN — Komisi IV DPRD Kalimantan Utara menggelar rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov serta perwakilan kabupaten dan kota di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Rabu (20/5/26). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang meminta Asisten 1 selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS menyusun draf rancangan Peraturan Gubernur.
Dalam forum tersebut, muncul dua pandangan strategis mengenai bentuk hukum yang paling tepat. Apakah cukup melalui Peraturan Gubernur atau perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah yang lebih kuat mengikat lintas sektor.
“Masing-masing punya alasan. Kalau dalam bentuk Pergub, nanti setelah itu langsung dibuatkan rencana aksi daerah. Tapi kalau Perda, banyak juga yang mengatakan kenapa harus Perda? Karena penanganan ini melibatkan lintas sektor,” ujar Syamsuddin Arfah.
Meski Kaltara sebenarnya sudah memiliki Perda Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit Menular yang mengatur HIV/AIDS, usulan regulasi yang lebih spesifik tetap akan dikaji lebih dalam oleh DPRD.
Dorongan untuk membentuk Perda yang lebih spesifik datang dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan. Berdasarkan data, Tarakan menempati urutan pertama temuan kasus HIV/AIDS di Kaltara, disusul Kabupaten Nunukan di posisi kedua.
Regulasi yang dimiliki Kota Tarakan saat ini merupakan Perda tahun 2007 yang dinilai sudah tidak relevan dengan situasi terkini. Tarakan berharap adanya regulasi di tingkat provinsi yang bisa menjadi payung hukum yang lebih tinggi dan terbarukan.
Syamsuddin mencontohkan Kota Makassar yang sukses menerapkan Perda khusus untuk penanggulangan HIV/AIDS. Menurutnya, langkah serupa bisa diadaptasi di Kaltara jika hasil kajian menunjukkan urgensi yang kuat.
Guna menyinkronkan langkah, Komisi IV DPRD Kaltara akan melakukan kajian mendalam terkait urgensi, kebutuhan, serta perbandingan efektivitas antara Pergub dan Perda. Pihak pemerintah daerah juga akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum kembali duduk bersama dengan legislatif.
DPRD Kaltara berharap proses evaluasi ini tidak memakan waktu lama. Langkah akselerasi melalui rencana aksi daerah dinilai mendesak untuk segera diimplementasikan demi menekan laju penyebaran HIV/AIDS di provinsi paling utara Kalimantan tersebut.