TARAKAN — Rapat penyelarasan digelar di Hotel Duta, Kota Tarakan, Senin (18/5/2026), dengan menghadirkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap poin dalam desain olahraga daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Bidang Olahraga Dispora Kaltara, Muhammad Husni, menyebut harmonisasi menjadi tahapan krusial sebelum dokumen disahkan menjadi Pergub. Menurutnya, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh penyempurnaan substansi secara menyeluruh.
Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen dokumen dibahas bersama pihak terkait. Mulai dari penulisan judul, konsep pembinaan atlet, pengembangan olahraga prestasi, hingga arah pembangunan olahraga masyarakat turut disempurnakan.
“Penyempurnaan substansinya itu dari penulisan judul, dari proses pembinaan maupun pengembangan olahraga nantinya dibahas bersama dengan Kemenkumham,” jelas Husni.
Dispora Kaltara menyusun desain olahraga daerah ini dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan desain olahraga daerah. Regulasi tersebut menjadi acuan agar pembangunan olahraga di daerah tidak berjalan parsial, melainkan memiliki target dan tahapan yang terukur, sistematis, serta berkelanjutan.
“Ini kan mengacu juga pada Permenpora 15 Tahun 2023 terkait tata cara penyusunan desain olahraga daerah,” pungkas Husni.
Dengan adanya harmonisasi ini, Dispora Kaltara menargetkan desain olahraga daerah dapat rampung dan ditetapkan menjadi Pergub pada tahun ini. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi arah kebijakan pembangunan olahraga di Kalimantan Utara, mencakup pembinaan atlet, pengembangan prestasi, hingga olahraga masyarakat.
“Dengan desain besar olahraga nasional artinya ke depannya nanti hasil dari harmonisasi ini perbaikan-perbaikan nantinya tetap ditindaklanjuti sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan atau aturan di atasnya,” ungkap Husni.
Keterlibatan Biro Hukum dan Kemenkumham dinilai penting untuk memastikan dokumen yang disusun memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.