TANJUNG SELOR — Fanny Sumajouw menegaskan bahwa trauma yang dialami korban tidak akan hilang begitu saja setelah pelaku ditangkap. Ia meminta agar pendampingan psikologis dilakukan secara holistik dan berkelanjutan, tidak hanya oleh psikolog, tetapi juga melibatkan yayasan, lembaga perlindungan perempuan, koalisi perempuan, hingga pekerja sosial.
“Saya mohon sangat bahwa bukan hanya batas pada ditangkapnya pelaku kemudian masalah itu selesai. Kita tidak fokus di sana, kita harus fokusnya pada pemulihan psikologisnya (korban),” ujar Fanny melalui sambungan telepon, Minggu.
Fanny yang juga berprofesi sebagai psikolog di Kaltara menekankan bahwa pemulihan psikologis tidak bisa dilakukan hanya satu kali pertemuan. Ia menyebut trauma berkaitan erat dengan hati dan pikiran korban, sehingga proses penyembuhan membutuhkan waktu panjang.
“Penguatan itu tidak hanya satu kali dilakukan. Karena apa, traumatik itu berkaitan dengan hati dan pikiran. Traumatik itu tidak bisa habis dalam sekejap langsung hilang,” katanya.
Fanny mengapresiasi respons cepat Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, yang telah mendatangi langsung korban. Ia menilai langkah itu sebagai bukti komitmen Pemprov Kaltara dalam memberikan pendampingan maksimal.
“Pak Gubernur itu adalah orang nomor satu. Sehingga kalau beliau yang sudah menangani otomatis dinas-dinas terkait khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak akan menindaklanjuti,” tutur Fanny.
Puspa Kaltara juga berterima kasih kepada Gubernur yang telah meminta bantuan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Berkaca dari kasus ini, Fanny mendorong pemerintah daerah lebih peka terhadap persoalan sosial yang melatarbelakangi tindak kriminal. Ia mengungkapkan bahwa korban yang masih kuliah di perantauan itu terpaksa mencari tambahan uang untuk bertahan hidup dengan mencari pekerjaan.
“Hal-hal seperti ini harus kita topang. Mungkin tidak mestilah pemerintah harus jebret gitu mengeluarkan anggaran untuk ini, tetapi mari kita fokus pada penanganan hal seperti ini,” ujarnya.
Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Fanny menilai penanganan kasus krusial seperti ini tetap harus diprioritaskan.
Terkait pelaku, Fanny menegaskan bahwa jika terbukti bersalah melakukan penyekapan dan kekerasan seksual, hukuman setimpal harus dijatuhkan. Ia berharap vonis tersebut memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Trauma yang ditimbulkan itu bukan satu dua hari mereka akan sembuh. Jadi si pelaku juga harus dapat hukuman setimpal untuk dia, dia juga tahu bahwa perlakuan dia salah dan dia tidak pantas untuk melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) orang lain,” pungkasnya.