KALIMANTAN UTARA — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada 22 emiten sepanjang 2026 berjalan, dengan pelanggaran didominasi ketidakpatuhan transaksi material dan penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) menjadi salah satu emiten yang tersandung karena menunjuk KAP sebelum RUPST digelar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penegakan hukum di pasar modal terus dijalankan untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor publik. Sanksi dijatuhkan setelah otoritas menemukan pelanggaran tata kelola dan keterbukaan informasi pada sejumlah emiten berskala besar.
"Sepanjang 2026 ini ada 22 emiten yang telah kami jatuhi sanksi, di mana sebagian pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan transaksi material hingga penunjukan akuntan publik yang menyalahi prosedur," kata Hasan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
ROTI Tunjuk KAP Sebelum RUPST Digelar
Berdasarkan surat sanksi yang dirilis otoritas, salah satu kasus menyangkut tata kelola penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh produsen roti merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Manajemen emiten berkode saham ROTI itu terbukti menunjuk dan menyetujui KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 melalui keputusan direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan. Langkah tersebut melanggar POJK Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP.
Regulasi itu mewajibkan penunjukan auditor eksternal melalui persetujuan RUPST, bukan keputusan internal direksi. Prosedur tersebut dirancang agar pemegang saham memiliki kendali atas siapa yang mengaudit laporan keuangan perusahaan.
Transaksi Material dan Penunjukan Auditor Jadi Pelanggaran Dominan
Dua jenis pelanggaran yang paling banyak muncul sepanjang periode laporan adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi transaksi material serta penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal. Keduanya menyangkut fondasi tata kelola yang seharusnya menjadi rambu utama bagi emiten tercatat.
Transaksi material umumnya terkait kewajiban keterbukaan informasi kepada publik dan persetujuan pemegang saham independen. Ketika prosedur ini dilangkahi, investor ritel kehilangan kesempatan menilai dampak transaksi terhadap nilai perusahaan.
OJK menyoroti adanya kelalaian prosedur fundamental pada sejumlah emiten ternama. Kasus ROTI menunjukkan bahwa pelanggaran tidak selalu berupa manipulasi laporan keuangan, melainkan bisa berbentuk penyimpangan urutan pengambilan keputusan yang tampak administratif namun berdampak pada akuntabilitas.
Dampak bagi Investor dan Emiten Tercatat
Bagi investor, deretan sanksi ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan tata kelola emiten tidak bisa diasumsikan. Sanksi OJK umumnya berupa peringatan tertulis, denda, hingga kewajiban perbaikan prosedur, bergantung pada tingkat pelanggaran.
Emiten yang berulang kali melanggar berisiko menghadapi pembatasan aktivitas di pasar modal, termasuk hambatan dalam mengajukan aksi korporasi baru. Reputasi manajemen juga menjadi pertimbangan analis dalam menilai risiko tata kelola suatu saham.
OJK belum merinci nama 22 emiten yang dijatuhi sanksi maupun besaran denda masing-masing. Otoritas menyatakan penegakan hukum akan terus dijalankan secara tegas sepanjang tahun berjalan.