KALIMANTAN UTARA — Refly Harun melayangkan protes keras di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), atas penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma. Kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 dan selama tujuh bulan terakhir rutin melapor ke penyidik.
Wajib Lapor Sudah 30 Kali, Mengapa Baru Ditahan?
"Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan kemudian barang bukti, penyerahan tahap kedua. Dan kita sudah kooperatif," kata Refly di Polda Metro Jaya.
Menurut Refly, kooperatif bukan sekadar klaim. Sejak 13 November 2025, baik Roy Suryo maupun dr Tifa tidak pernah mangkir dari kewajiban lapor. "Wajib lapor itu sudah 30 kali hampir, ya kira-kira 28, 29," ujarnya.
Kronologi Kasus: Dari Tudingan Ijazah Palsu ke Jerat UU ITE
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dr Tifa yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya membuat keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada November 2025, namun saat itu tidak dilakukan penahanan. Keduanya hanya diwajibkan lapor secara rutin.
Pertanyaan Kritis: Ada Apa di Balik Penangkapan Mendadak?
Refly mempertanyakan perubahan sikap penyidik yang tiba-tiba menahan kliennya di fase akhir proses hukum. Ia menilai tindakan ini tidak proporsional mengingat tak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Sejak tidak ditahan ketika diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025, baik Dokter Tifa maupun Mas Roy itu sudah melakukan wajib lapor," tegas Refly mengulangi poin kooperatif kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan perubahan status penahanan kedua tersangka. Roy Suryo dan dr Tifa kini masih menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya.