Pencarian

Kepala BPJS Kesehatan Soroti Ribuan Pekerja di Nunukan Belum Terdaftar JKN, dari SPPG hingga PPPK

Rabu, 13 Mei 2026 • 19:48:02 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Soroti Ribuan Pekerja di Nunukan Belum Terdaftar JKN, dari SPPG hingga PPPK
Kepala BPJS Kesehatan Tarakan soroti pekerja SPPG di Nunukan yang belum terdaftar JKN.

NUNUKAN — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengungkapkan bahwa pekerja di lingkungan SPPG di Nunukan belum seluruhnya terdaftar sebagai peserta JKN. Hal ini disampaikannya usai kegiatan di Sayn Cafe & Resto, Rabu (13/5/2026).

“Yang terinformasi ke kami sampai hari ini, pekerja SPPG belum terdaftar JKN, khususnya level bawah seperti distribusi, cuci piring dan lainnya. Kalau kepala SPPG mungkin sudah ada yang terdaftar, tapi pekerja lainnya masih banyak yang belum,” ujar Yusef.

PPPK yang Baru Terima SK Juga Belum Tercakup

Tidak hanya pekerja SPPG, pegawai PPPK yang baru diangkat di Nunukan juga disebut belum mendapatkan perlindungan JKN. Yusef mengaku sudah melakukan advokasi saat rapat koordinasi agar jaminan kesehatan bagi PPPK bisa dianggarkan dalam perubahan APBD.

“Kami sudah melakukan advokasi saat rakor kemarin agar minimal bisa dianggarkan di perubahan. Karena PPPK itu harus terlindungi JKN sejak menerima SK,” katanya.

Masih Banyak Perusahaan dan Hotel Belum Patuh

Yusef juga menyoroti masih banyaknya perusahaan, restoran, hingga hotel di Nunukan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program JKN. Ia mencontohkan, ada laporan pekerja baru didaftarkan setelah bekerja satu tahun, padahal aturan mewajibkan perlindungan sejak hari pertama kerja.

“Masih banyak yang belum patuh. Ada laporan pekerja baru didaftarkan setelah kerja satu tahun, padahal seharusnya sejak mulai bekerja sudah harus mendapat perlindungan,” tegasnya.

Kewajiban Pemberi Kerja Diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013

Aturan mengenai kewajiban pemberi kerja memberikan jaminan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari surat peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya ada surat peringatan, denda sampai pencabutan izin usaha. Tinggal bagaimana keberanian pemerintah daerah dalam menindak,” pungkas Yusef.

JKN Bukan Sekadar Berobat Gratis, tapi Deteksi Dini Penyakit

Dalam kesempatan itu, Yusef menekankan bahwa program JKN memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ia menyebut program ini juga bertujuan meningkatkan angka harapan hidup melalui deteksi dini penyakit dan akses layanan kesehatan yang lebih mudah.

“Bagaimana sakit datangnya kita tidak pernah tahu kapan dan bentuknya seperti apa. Semua masyarakat punya risiko sakit. Program ini sangat membantu, jutaan peserta sudah merasakan manfaatnya,” ujar Yusef.

Ia mengimbau masyarakat yang belum mendaftar untuk segera menjadi peserta JKN sebagai bentuk gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional. “Bagi yang belum mendaftar harus segera daftar. Ini bentuk gotong royong kita bersama,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: pembawakabar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks