MALINAU — Wakil Kepala Polres Malinau Kompol Syahrir Bajeng menyatakan penangkapan ketiga pelaku merupakan langkah nyata kepolisian memberi perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dari praktik main hakim sendiri. Pengungkapan kasus bermula dari penganiayaan yang menimpa seorang warga, lalu dilaporkan ke Mapolres Malinau pada Sabtu (24/10/2026).
Terduga pelaku G dan IS disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara terduga pelaku A disangkakan melanggar pasal yang sama juncto Pasal 20 huruf d KUHP.
Penyidik masih mendalami keterkaitan ketiganya dengan aktivitas penagihan utang yang berujung kekerasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah mendampingi Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Malinau, Senin (2/11/2026).
Syahrir menegaskan alasan pekerjaan penagihan utang tidak bisa dijadikan legitimasi untuk mengangkangi hukum dan melakukan kekerasan fisik maupun tekanan mental terhadap warga.
"Tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus mengirim sinyal keras kepada jajaran penagih utang maupun kelompok tertentu yang kerap memakai cara-cara premanisme di wilayah hukum Polres Malinau.
"Tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Malinau. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wakapolres.
Polres Malinau mengimbau seluruh lapisan masyarakat tidak ragu melapor ke aparat kepolisian terdekat bila mengalami atau melihat tindakan intimidasi, ancaman, hingga penganiayaan berkedok penagihan di lingkungan sekitar.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malinau. Polisi belum merinci kemungkinan penambahan tersangka lain dari jaringan penagihan yang sama.