TANJUNG SELOR — Dukungan Pemkab Bulungan menyasar wilayah kerja UPTD KPH Kota Tarakan yang mencakup Kota Tarakan, Pulau Bunyu, dan sebagian Kabupaten Bulungan. Cakupan lintas wilayah itu membuat penguatan tata kelola kehutanan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung pembangunan daerah.
UPTD KPH Kota Tarakan memiliki wilayah kerja yang tidak berada dalam satu batas administratif. Selain Kota Tarakan, wilayah kerjanya merambah Pulau Bunyu dan sebagian Kabupaten Bulungan.
Kondisi itu menuntut koordinasi antarwilayah dalam pengelolaan hutan. Inovasi aksi perubahan yang digagas Kepala UPTD KPH Kota Tarakan Martinus Parewang diarahkan pada tiga hal: perlindungan hutan, kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
Syarwani menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Kelestarian lingkungan, menurutnya, harus ikut diperhitungkan untuk kepentingan generasi mendatang.
“Pemerintah Kabupaten Bulungan mendukung inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan dan masyarakat. Pengelolaan hutan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga fungsi ekologisnya tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat,” ujar Syarwani.
Dukungan Pemkab Bulungan tidak berhenti pada aspek ekologis. Pemberdayaan masyarakat disebut sebagai bagian dari inovasi yang digagas KPH Tarakan, sehingga warga di sekitar kawasan hutan ikut memperoleh manfaat ekonomi.
Pengelolaan hutan yang terencana diharapkan menjaga fungsi ekologis kawasan. Pada saat yang sama, warga sekitar mendapat ruang untuk terlibat dalam pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Pemkab Bulungan menempatkan inovasi ini sebagai bagian dari pembangunan hijau berkelanjutan di wilayah Kalimantan Utara. Tata kelola kehutanan yang kuat menjadi prasyarat untuk menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan lintas Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.