TANJUNG SELOR — Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan Syam Hendrasyah menegaskan pengelolaan alat tangkap bekas harus masuk agenda menjaga keberlanjutan perikanan daerah. Persoalan alat tangkap yang hilang, rusak, atau dibuang ke laut dinilainya tidak bisa dianggap remeh.
Dampaknya, kata Syam, menyentuh tiga hal sekaligus: lingkungan perairan, keberlanjutan sumber daya ikan, dan keselamatan nelayan. Karena itu ia mendorong langkah nyata lewat pendataan, edukasi, dan pengelolaan alat tangkap bekas secara bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyoroti fenomena ghost fishing. Alat tangkap yang hilang atau sengaja dibuang di laut bukan sekadar sampah.
Jika dibiarkan, alat tersebut terus menangkap ikan tanpa kendali. Efek lanjutannya: habitat perairan rusak, jalur pelayaran terganggu, dan nelayan dirugikan.
KKP merespons lewat pedoman pengelolaan Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear/End-of-Life Fishing Gear (ALDFG/EOLFG). Aturan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026 dan menjadi acuan pengelolaan dari hulu ke hilir.
Bagi Bulungan, pedoman pusat itu perlu diterjemahkan jadi program yang menyentuh langsung aktivitas nelayan. Dinas Perikanan menyiapkan sejumlah langkah:
Langkah keempat menyasar sisi praktis di lapangan. Alat tangkap bekas perlu titik kumpul yang terjangkau agar nelayan tidak kembali membuangnya ke laut.
Dinas Perikanan menjajaki kerja sama dengan sejumlah pihak. Mulai dari kelompok nelayan, pengelola pelabuhan perikanan, pemerintah desa, hingga pihak yang punya kemampuan mengolah kembali material jaring.
Pendekatan itu mengacu prinsip 3R: reduce, reuse, dan recycle. Alat tangkap yang tak terpakai diharapkan tidak berakhir sebagai sampah di laut, melainkan dikumpulkan dan dimanfaatkan kembali bila memenuhi syarat teknis.
Meski begitu, pelaksanaannya tidak sederhana. Dibutuhkan pendataan awal, penentuan lokasi prioritas, mekanisme pengumpulan yang jelas, serta dukungan sarana dan pembiayaan.
KKP merencanakan uji coba pengelolaan ALDFG/EOLFG di tiga pelabuhan perikanan. Ketiganya adalah Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan.
Pengalaman dari lokasi percontohan itu bisa jadi bahan pembelajaran bagi daerah. Bulungan dapat menyusun pola pengelolaan yang sesuai kondisi perikanan setempat tanpa harus memulai dari nol.
Dinas Perikanan juga perlu menyelaraskan langkah daerah dengan pedoman KKP. Tujuannya agar program yang dijalankan punya dasar pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Pengelolaan alat tangkap bekas tidak cukup berhenti pada imbauan. Diperlukan sistem pengumpulan, pengangkutan, dan pemanfaatan kembali yang terukur.
Tanpa sistem itu, upaya mengurangi sampah laut sulit berjalan efektif. Kepentingan nelayan pun berisiko terabaikan di tengah proses yang tidak jelas.
Bagi Dinas Perikanan Bulungan, tindak lanjut kebijakan ini menjadi kesempatan memperkuat pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab. Kualitas lingkungan perairan dijaga, kegiatan penangkapan ikan tetap mendukung keberlanjutan sumber daya ikan untuk generasi mendatang.