Dua Jendela Toko Sabrani Nunukan Dibobol, Polisi Ringkus 2 Terduga Pelaku dan Sita 36 Dus Barang Dagangan

Penulis: Lendra Saputra  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:16:00 WIB
Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan Toko Sabrani Nunukan di lokasi berbeda.

NUNUKAN — Aksi pembobolan Toko Sabrani terjadi pada Senin (28/9/2026). Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 19.30 WITA setelah seorang karyawan melaporkan kepada pemilik toko bahwa terdengar suara seperti aktivitas mencongkel dari lantai tiga bangunan.

Pemilik langsung meminta seorang saksi mengecek kondisi toko. Hasil pemeriksaan menemukan dua jendela di lantai tiga dalam kondisi rusak atau terbobol. Sejumlah barang dagangan juga hilang dari dalam toko.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dua Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris menyampaikan bahwa petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing H (25) dan M.I. (23). H diamankan di sekitar Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, sedangkan M.I. diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur," jelas Ipda Idris lewat pesan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang Bukti: 36 Dus Makanan hingga Satu Unit Mobil

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 dus Mi Maggi Kari, 2 dus Apollo Chocolate, 4 dus Swiss Roll, 8 dus Milo 900 gram, 4 dus Milo 400 gram, dan 8 dus Milo 200 gram. Totalnya mencapai 36 dus barang dagangan.

Petugas turut mengamankan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang-barang itu berupa masker ninja hitam, sepasang sarung tangan hitam, stocking sepinggang warna krem, masker buff bermotif, serta satu unit Daihatsu All New Xenia warna silver nomor polisi KU 1505 NB.

"Petugas turut mengamankan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut berupa masker ninja hitam, sepasang sarung tangan hitam, stocking sepinggang warna krem, masker buff bermotif, serta satu unit Daihatsu All New Xenia warna silver nomor polisi KU 1505 NB. Sementara satu orang berinisial F masih dalam penyelidikan, atas kasus tersebut, para terduga pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 477 Ayat (2) KUHP, sesuai laporan yang disampaikan," pungkas Ipda Idris.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Berlanjut

Kedua terduga pelaku kini diproses dengan sangkaan Pasal 477 Ayat (2) KUHP. Polisi belum merinci ancaman hukuman yang menanti keduanya.

Sementara itu, satu orang berinisial F masih dalam penyelidikan petugas. Belum ada keterangan resmi soal peran F dalam pembobolan toko yang menimbulkan kerugian hingga Rp150 juta tersebut.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: terasnkri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top