Pemerintah Ungkap Alasan Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili, Ini Mekanismenya

Penulis: Mirza Fachri  •  Senin, 28 September 2026 | 09:22:01 WIB
Pemerintah menempatkan 28.620 manajer KDKMP melalui sistem Simkopdes dengan 88,28 persen bertugas di provinsi asal.

KALIMANTAN UTARA — Pemerintah menempatkan 28.620 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui sistem Simkopdes, dengan 88,28 persen tetap bertugas di provinsi asal. Penempatan sejumlah manajer yang jauh dari domisili menuai sorotan warganet, dan pemerintah menjelaskan mekanisme di baliknya.

Penempatan manajer KDKMP diumumkan melalui Simkopdes pada Jumat (25/9). Unggahan akun Instagram @simkopdes menjelaskan bahwa lokasi penugasan ditentukan oleh sejumlah aspek, bukan semata kedekatan domisili.

Pemerintah menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan. Sistem ini mempertimbangkan empat variabel utama: kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Kesiapan Bangunan Jadi Faktor Penentu

Realitas di lapangan menunjukkan titik kopdes yang sesuai pada sejumlah wilayah belum tersedia, sudah terisi penuh, atau gedungnya belum siap ditempati. Kondisi itu yang mengakibatkan sebagian manajer ditugaskan ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

"Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan," tulis unggahan @simkopdes, dikutip dari detikFinance, Senin (28/9).

Pemerintah mengakui penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan. Namun, penempatan jauh ditegaskan bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan.

Tahapan Penempatan Manajer KDKMP

Proses penempatan berjalan bertahap. Pada tahap awal, sistem langsung memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa asal. Prioritas pertama diberikan kepada bangunan KDKMP yang telah selesai 100 persen.

Tahap kedua, sistem menempatkan manajer di wilayah lain ketika titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau memang tidak tersedia. Tahap ketiga, setelah seluruh titik yang selesai terisi, penempatan dilanjutkan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.

Mayoritas Manajer Bertugas di Wilayah Asal

Data Simkopdes menunjukkan mayoritas manajer masih ditempatkan di sekitar wilayah asal. Berikut rinciannya:

  • 55,69 persen manajer berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili asal
  • 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 km
  • 65,14 persen tetap di kabupaten/kota asal
  • 88,28 persen tetap di provinsi asal
  • 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi
  • Median jarak keseluruhan penempatan hanya 6,53 km

Angka statistik itu diakui tidak serta-merta menghilangkan tantangan psikologis bagi manajer yang harus bertugas jauh dari keluarga. Pemerintah menekankan setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya dalam memastikan KDKMP segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," tulis unggahan tersebut.

Dampak bagi Pengelola dan Warga Desa

Bagi para manajer, penempatan lintas provinsi berarti biaya dan waktu adaptasi tambahan yang tidak kecil. Sebaliknya, bagi warga desa, kecepatan KDKMP beroperasi bergantung pada kesiapan bangunan di titik masing-masing.

Pemerintah belum merinci apakah ada mekanisme relokasi atau kompensasi bagi manajer yang ditempatkan jauh dari domisili. Simkopdes menyatakan penempatan dilakukan berdasarkan keseimbangan kebutuhan antarwilayah, bukan preferensi individu.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top