TARAKAN — Tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tarakan baru mencapai 52 persen. Artinya, hampir separuh dari 98.000 angkatan kerja yang tercatat dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) belum memiliki perlindungan kecelakaan kerja maupun kematian.
Masbuki mengungkapkan kelompok yang paling tertinggal justru berasal dari sektor informal. Berbeda dengan pekerja perusahaan yang umumnya otomatis didaftarkan oleh pemberi kerja, pekerja mandiri harus mendaftar atas inisiatif sendiri.
“Yang paling banyak belum terdaftar adalah pekerja-pekerja informal. Kayak petani, pedagang, nelayan. Kalau sektor formal, rata-rata sudah terdaftar karena dia ada pemberi kerjanya kan,” ujar Masbuki kepada awak media di Tarakan.
Untuk mendongkrak partisipasi, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pemerintah memberikan stimulus berupa potongan harga iuran. Peserta sektor informal cukup membayar Rp 8.400 per bulan, turun dari tarif normal Rp 16.800.
“Manfaatnya sangat luar biasa. Iuran Rp 16.800 per bulan, bahkan saat ini ada diskon dari pemerintah jadi Rp 8.400 per bulan,” terang Masbuki.
Dengan iuran tersebut, pekerja informal mendapatkan perlindungan risiko kerja, termasuk pengobatan tanpa batasan biaya jika mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh.
Masbuki merinci sejumlah manfaat yang bisa diklaim peserta. Ahli waris berhak menerima santunan kematian maksimal Rp 42 juta jika peserta meninggal dunia, plus beasiswa pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total mencapai Rp 174 juta.
Untuk kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, santunan yang dibayarkan mencapai 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara itu, santunan cacat permanen dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan dokter penasihat.
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan tidak hanya menunggu warga datang mendaftar. Mereka menerjunkan agen bernama Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) ke tengah masyarakat untuk mengedukasi petani, nelayan, hingga mengimbau pengurus RT/RW setempat.
“Harapannya, didorong nih dari teman-teman juga misalkan ada petani atau nelayan, atau mungkin RT, RW, di masyarakat Bapak dan Ibu itu suruh mendaftar,” tegasnya.
Meski iuran bulanan terbilang murah, Masbuki mengingatkan agar peserta tertib membayar di awal bulan. Keterlambatan pembayaran berpotensi menunda pencairan santunan karena pengajuan klaim harus melalui verifikasi ke kantor pusat.
Ia juga menjelaskan besaran santunan kematian akibat sakit dipengaruhi durasi masa aktif kepesertaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Peserta yang baru aktif tiga bulan pertama mendapatkan santunan Rp 10 juta, dan meningkat menjadi Rp 42 juta setelah memasuki bulan keempat.
“Sesuai ketentuan, kalau dia 3 bulan pertama itu Rp 10 juta. Kalau dia bulan ke-4 selanjutnya sampai dengan Rp 42 juta. Permenakernya seperti itu kalau bayar tiap bulan otomatis aktif, ketika iuran terlambat, kami pun akhirnya terlambat juga pencairan santunannya karena harus kami usulkan ke kantor pusat dulu,” tutupnya.