TANJUNG SELOR — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara turun langsung mengawal mekanisme penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode 1–15 September 2026. Hasil rapat yang difasilitasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan itu memutuskan harga Crude Palm Oil (CPO) Rp 15.199,66 per kilogram dan Palm Kernel Oil (PKO) Rp 12.839,99 per kilogram.
Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi dan perhitungan indikator harga yang dipimpin oleh Mohtari, S.P., M.M. Hadir pula Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robenson Tadem, anggota dewan Maslan Abdul Latif, serta perwakilan perusahaan sawit di Kaltara.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menegaskan kehadiran pihaknya dalam forum ini bukan sekadar seremonial. Fungsi pengawasan dijalankan untuk memastikan para pekebun memperoleh kepastian harga yang layak sesuai ketentuan.
"Penetapan harga TBS harus transparan dan proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan pekebun," tegas Robenson dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Menurut Robenson, skema harga yang adil akan menjaga iklim usaha perkebunan tetap berkelanjutan. Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pekebun menjadi fondasi utama tata kelola perkebunan yang sehat.
"Sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan pekebun sangat penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat dan berkeadilan," lanjutnya.
Rapat tersebut menghasilkan dua angka acuan utama. Harga CPO dipatok Rp 15.199,66 per kilogram, sementara harga inti sawit atau PKO ditetapkan lebih rendah, yakni Rp 12.839,99 per kilogram.
Kedua angka ini menjadi dasar transaksi bagi petani sawit mandiri maupun yang bermitra dengan perusahaan. Penetapan dilakukan secara berkala setiap periode oleh dinas terkait bersama pemangku kepentingan.
Keputusan harga ini diharapkan memberi angin segar bagi ribuan pekebun yang selama ini bergantung pada fluktuasi harga komoditas. Kepastian angka di awal periode memungkinkan petani menghitung estimasi pendapatan dan biaya operasional kebun mereka.
Dengan harga CPO yang disepakati, roda ekonomi di daerah penghasil sawit seperti Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Nunukan diharapkan terus bergerak. Pertumbuhan sektor perkebunan menjadi salah satu penopang utama pendapatan asli daerah di Kaltara.
Komisi II DPRD berkomitmen melanjutkan pengawasan pada periode penetapan harga berikutnya agar mekanisme serupa berjalan konsisten dan berpihak pada kesejahteraan petani.