KALTARA — Aktivitas belajar mengajar di lingkungan madrasah dan pesantren di Kalimantan Utara untuk sementara dialihkan ke rumah masing-masing. Keputusan ini menyusul meluasnya sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang membuat kualitas udara di sejumlah kabupaten/kota tidak lagi aman untuk aktivitas di luar ruangan, termasuk di sekolah.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada RA, Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan.
Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag diberikan kewenangan untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi darurat di lapangan. Prioritas utama tetap pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Muh. Saleh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltara, menyatakan bahwa penerapan belajar dari rumah ini tidak seragam di seluruh wilayah. Penyesuaian dilakukan berdasarkan tingkat keparahan kabut asap di masing-masing daerah.
Daerah dengan kualitas udara yang masih memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka tetap bisa melangsungkan kegiatan seperti biasa. Namun, bagi wilayah yang kondisi udaranya telah masuk kategori tidak sehat, pembelajaran jarak jauh menjadi pilihan sementara yang wajib dijalankan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026), Muh. Saleh menegaskan bahwa kontinuitas pendidikan tetap menjadi perhatian. Namun, ia menekankan bahwa aspek keselamatan jiwa tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apapun.
"Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah keselamatan jiwa. Anak-anak kita, para guru, tenaga kependidikan, pengasuh pesantren, dan seluruh warga satuan pendidikan harus terlindungi dari dampak kabut asap akibat karhutla," ujarnya.
Ia menambahkan, "Belajar tetap berjalan, tetapi keselamatan tidak boleh dikompromikan. Kita tidak ingin anak-anak harus datang ke sekolah ketika kondisi udara belum memungkinkan."
Dengan diberlakukannya pembelajaran dari rumah, peran orang tua menjadi lebih sentral dalam mendampingi proses belajar anak. Kemenag mengimbau orang tua untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih pekat.
Pihak madrasah dan pesantren juga diminta untuk berkoordinasi secara aktif dengan orang tua atau wali santri terkait mekanisme pembelajaran jarak jauh yang akan diterapkan. Kebutuhan belajar dapat diakses melalui berbagai kanal, termasuk modul daring maupun penugasan mandiri.
Belum ada keterangan resmi mengenai perpanjangan masa belajar dari rumah ini. Kemenag akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengevaluasi kebijakan secara berkala hingga kondisi dinyatakan aman untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka.