TANJUNG SELOR — DPRD Kalimantan Utara menunda rapat paripurna yang sedianya digelar Senin (31/8/2026) menyusul kondisi kesehatan sejumlah anggotanya yang terdampak kabut asap. Enam anggota dewan dilaporkan sakit dan menyerahkan surat izin beserta bukti obat yang mereka konsumsi kepada pimpinan.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyatakan keputusan menunda rapat diambil setelah menerima laporan langsung dari anggota yang tidak dapat hadir. Sebagian di antaranya berasal dari daerah terdampak seperti Nunukan yang kualitas udaranya memburuk akhir-akhir ini.
Menurut Achmad, kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Utara tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat dan sekolah, tetapi juga menyerang anggota dewan. "Enam teman kami hari ini tidak hadir karena sakit. Mereka sudah menyampaikan izin dan menunjukkan obat yang mereka konsumsi karena kondisinya kurang sehat," ungkapnya dalam keterangan di Tanjung Selor.
Kondisi ini dinilai berisiko jika rapat tetap dipaksakan berlangsung. Kualitas udara yang buruk dapat memperberat kondisi kesehatan para anggota yang sudah terlanjur kurang fit.
Achmad mengakui DPRD sebenarnya memiliki opsi untuk menggelar rapat jarak jauh. Mekanisme itu telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 239 ayat (1) huruf d, yang memperbolehkan rapat virtual saat terjadi bencana alam maupun nonalam.
Namun, opsi tersebut diputuskan untuk tidak dipakai. DPRD menilai situasi kabut asap saat ini belum masuk kategori tanggap darurat sehingga rapat fisik masih lebih ideal untuk menghasilkan pembahasan yang matang.
"Ada keragu-raguan untuk menggunakan virtual. Melihat situasi tanggap darurat di Kaltara masih belum sampai di situ, lebih baik kita menunda supaya paripurna ini bisa berjalan dan mendapatkan hasil yang bagus," kata Achmad.
Penundaan rapat disebut tidak akan mengganggu tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). DPRD masih memiliki waktu sekitar sepuluh hari hingga batas awal September untuk merampungkan pembahasan.
"Penundaan ini sebenarnya tidak lama karena kita sudah harus memasuki tahap pembahasan KUA-PPAS yang kita usulkan," ujarnya.
Kondisi udara yang tak sehat juga menjadi perhatian serius DPRD. Achmad mengimbau warga memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama kabut asap masih melanda.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan atau sisa perkebunan di tengah cuaca panas yang melanda. "Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam situasi panas seperti sekarang. Jangan membakar sisa kebun dan jangan membuang puntung rokok sembarangan karena cepat menimbulkan api," pungkasnya.