KALIMANTAN UTARA — Proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance memasuki babak krusial setelah regulator menerbitkan izin usaha bagi entitas baru. FWD Syariah kini berstatus perusahaan asuransi jiwa syariah penuh, bukan lagi sekadar unit usaha di bawah perusahaan konvensional. Keputusan OJK ini sejalan dengan amanat regulasi yang mewajibkan pemisahan unit syariah ketika nilai asetnya telah memenuhi ambang batas tertentu.
Perusahaan menjamin seluruh ketentuan polis, hak dan kewajiban pemegang polis, serta mekanisme layanan klaim tetap berjalan seperti sebelumnya. Fokus utama tahap ini adalah memastikan kelancaran administrasi pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah lama ke entitas baru FWD Syariah.
Manajemen menyebut proses pengalihan kepesertaan ini akan berjalan bertahap dan transparan. OJK akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kesehatan keuangan FWD Syariah dan perlindungan kepentingan pemegang polis tetap terjaga selama masa transisi. Dengan adanya entitas syariah yang berdiri sendiri, pengelolaan dana dan investasi berbasis prinsip syariah diharapkan bisa lebih fokus dan optimal.
Bagi nasabah, tidak ada tindakan yang perlu dilakukan saat ini. Perusahaan akan memberikan informasi resmi melalui kanal komunikasi yang tersedia jika terdapat perubahan administratif terkait pengalihan polis. Langkah spin-off ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang FWD Group untuk memperkuat pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia, segmen yang terus tumbuh seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis prinsip syariah.