FWD Insurance Syariah Kantongi Izin Usaha OJK, Portofolio Unit Syariah Siap Dialihkan

Penulis: Lendra Saputra  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:14:31 WIB
OJK menerbitkan izin usaha bagi FWD Syariah sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah penuh.

KALIMANTAN UTARA — Proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance memasuki babak krusial setelah regulator menerbitkan izin usaha bagi entitas baru. FWD Syariah kini berstatus perusahaan asuransi jiwa syariah penuh, bukan lagi sekadar unit usaha di bawah perusahaan konvensional. Keputusan OJK ini sejalan dengan amanat regulasi yang mewajibkan pemisahan unit syariah ketika nilai asetnya telah memenuhi ambang batas tertentu.

Manfaat Polis dan Klaim Peserta Dijamin Tidak Berubah

Manajemen FWD Insurance menegaskan bahwa proses transisi ini tidak akan mengganggu hak peserta. "Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia," ujar Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo dalam keterangan resminya pekan lalu.

Perusahaan menjamin seluruh ketentuan polis, hak dan kewajiban pemegang polis, serta mekanisme layanan klaim tetap berjalan seperti sebelumnya. Fokus utama tahap ini adalah memastikan kelancaran administrasi pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah lama ke entitas baru FWD Syariah.

Tahapan Berikutnya: Pengalihan Portofolio ke FWD Syariah

Setelah kantong izin usaha diterima, langkah selanjutnya yang ditempuh perseroan adalah mengajukan permohonan resmi kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio. Proses ini merupakan prosedur standar dalam skema spin-off industri asuransi di Indonesia.

Manajemen menyebut proses pengalihan kepesertaan ini akan berjalan bertahap dan transparan. OJK akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kesehatan keuangan FWD Syariah dan perlindungan kepentingan pemegang polis tetap terjaga selama masa transisi. Dengan adanya entitas syariah yang berdiri sendiri, pengelolaan dana dan investasi berbasis prinsip syariah diharapkan bisa lebih fokus dan optimal.

Bagi nasabah, tidak ada tindakan yang perlu dilakukan saat ini. Perusahaan akan memberikan informasi resmi melalui kanal komunikasi yang tersedia jika terdapat perubahan administratif terkait pengalihan polis. Langkah spin-off ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang FWD Group untuk memperkuat pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia, segmen yang terus tumbuh seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis prinsip syariah.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top