KALIMANTAN UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami asal-usul aset mewah tersebut. "Betul (didalami terkait temuan emas dan uang ratusan juta, red). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Agustus.
Dari sepuluh saksi yang dimintai keterangan, empat orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Salah satu dari empat pegawai itu disebut sebagai pemilik rumah tempat penyitaan dilakukan, namun Budi enggan merinci identitasnya lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap para saksi terbagi di dua lokasi berbeda. Di kantor Polrestabes Surabaya, penyidik memeriksa lima orang, yakni pihak swasta bernama Inggrid Triharyati, tiga ASN Ditjen Pajak (Samsuni, Ari Djunaedi, Mukti Setyowani), serta wiraswasta Moh Ja'far Sodiq.
Sementara itu, di kantor Polresta Surakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap empat pegawai swasta dan satu ASN Ditjen Pajak. Mereka adalah Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Punto Ari Wibisoni, Bagus Usodo, dan Tri Wibowo.
Menurut Budi, keempat ASN Ditjen Pajak yang diperiksa merupakan pegawai yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Keterangan mereka dibutuhkan untuk menjelaskan proses dan mekanisme pemeriksaan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak.
Adapun enam saksi dari unsur swasta merupakan pegawai dari perusahaan milik Mulyono. Mereka menerangkan proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk peran perusahaan milik MLY dalam pengurusan tersebut.
KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus ini. Dua sprindik pertama menyasar dugaan pemberian dan penerimaan suap antara pihak swasta dan penyelenggara negara, sedangkan sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menjerat Mulyono beserta dua tersangka lain, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. KPK menduga adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi atas pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilai awalnya mencapai Rp49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, namun setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk memetakan aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara ini. Status hukum para tersangka belum berkekuatan hukum tetap dan proses peradilan masih berjalan.